Satresnarkoba Polres Dompu Rehab 6 Orang Terduga Narkotika Yang Ditangkap di Desa Matua

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Satresnarkoba Polres Dompu Rehab 6 Orang Terduga Narkotika Yang Ditangkap di Desa Matua

Sabtu, 20 Juni 2020
Inilah terduga pelaku Narkotika, saat berada di RSUD Dompu, Sabtu (20/6/2020). (foto/ist)

Dompu, Topikbidom.com - Sebanyak 6 orang terduga pelaku Narkotika yang sebelumnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Dompu di wilayah Dusun Rasanggaro Desa Matua, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Senin (15/6/2020) lalu, menjalani rehabilitasi. Hal ini dilakukan Satresnarkoba sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum penanganan kasus Narkotika.

Kasat Narkoba IPTU Tamrin S.Sos, kepada Topikbidom.com membenarkan bahwa 6 orang terduga pelaku yakni DK (25 thn) seorang mahasiswa warga lingkungan Kelurahan Montabaru Kecamatan Woja, AD (25 thn) seorang mahasiswa warga Dusun Samili Kecamatan Woha, HR (24 thn) warga Dusun Rasanggaro Barat Desa Matua Kecamatan Woja, IH (19 thn) mahasiswa warga Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu, AD (24 thn) petani warga Dusun Dora Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima dan FR (20 thn) warga lingkungan Sawete Barat Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu, menjalani rehabilitasi.

Ia menyebut, tadi Sabtu (20/6/2020) 6 orang terduga pelaku tersebut dibawa ke RSUD Dompu untuk dilakukan asissmen medis di RSUD setempat sesuai permohona dari keluarga masing-masing.

"Hal ini juga mengacu kepada peraturan bersama Mentri kesehatan, Jaksa Agung, Kapolri, Mahkamah agung yang menyatakan bahwa pengguna/menyalaguna narkotika jenis sabu yang Barang Bukti (BBnya) dibawah 1 Gram dikatan sebagai korban dan wajib di rehabilitasi," jelasnya.

Ditambahkan IPTU Tamrin S.Sos, tadi di RSUD Dompu, 6 orang tersebut ditangani oleh dokter (Ahli pisikiatri). "Saat ini tinggal menunggu hasil visum pisikiatri tersebut," terangnya. (Rul)