Polres Bima Kota Ringkus Pelaku Narkotika

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Polres Bima Kota Ringkus Pelaku Narkotika

Kamis, 11 Juni 2020

Ilias alias Leo (pelaku). (foto/ist) 

Kota Bima, Topikbidom.com - Usaha dan kerja Polres Bima Kota melalui Satresnarkobanya, dalam mengungkap dan memberantas peredaran Narkotika di wilayah Kota Bima, terus membuahkan hasil. Hasil itu pun, kembali dibuktikan Satresnarkoba Polres Bima Kota, Kamis (11/6/2020).

Mereka (Satresnarkoba), berhasil menangkap
Ilias alias Leo (37 thn) seorang petani warga RT 012 RW 005 Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli SH mengatakan, pelaku (Leo) ditangkap di Kos-kosan yang berloaksi di RT 012 RW 005 Kelurahan Melayu. Ia menyebut, Leo ditangkap bersama Barang Bukti (BB) 1 lembar plastic klip bening berisi serbuk Kristal putih bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto 3,94 Gram.

2 lembar tissue warna putih yang terlilit dengan isolasi bening, 1 buah kotak rokok Marlboro warna merah,1 lembar plastic kresek bening, Uang kertas dengan nilai Rp. 120 ribu dan 1 buah Handphone Merk Nokia warna hitam.

BB yang berhasil diamankan. (foto/ist)

"Leo ditangkap di kos kosannya dengan
jumlah BB Narkotika jenis Sabu 3,94 Gram," ungkap Ramli SH, melalui press releasenya, Kamis (11/6/2020) malam.

Diakui Ramli SH, keberhasilan pihaknya dalam menangkap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang memberitaukan bahwa diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika di wilayah Kelurahan Melayu tepatnya di Kos-kosan setempat.

Usai mendapat informasi itu, dirinya selaku Kasat Resnarkoba bersama Katim Opsnal BRIPKA Taufarrahman pun mengumpulkan tim gabungan dan langsung menuju lokasi TKP.

Sesampai di TKP,  pihaknya langsung
melakukan penggrebekan, pendobrakan di kos-kosan milik pelaku dan berhasil mengamankan pelaku berserta BB.

"Dengan disaksikan oleh Ketua RT dan lainnya kami pun melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan BB diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total Netto 3,94  Gram," bebernya.

Ditambahkan Ramli SH, BB jenis Sabu tersebut diakui pelaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

"Setelah itu pun, kami langsung membawa pelaku bersama sejumlah BB  di kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut," jelasnya. (Rul)