Diduga Pesta Sabu di Bulan Puasa, Dua Pemuda dan Satu Wanita Asal Kota Bima Ditangkap Polisi

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Diduga Pesta Sabu di Bulan Puasa, Dua Pemuda dan Satu Wanita Asal Kota Bima Ditangkap Polisi

Jumat, 01 Mei 2020

Kota Bima,Topikbidom.com - Polres Bima Kota melalui SatRes Narkobanya, Jumat (1/5/2020) berhasil meringkus (menangkap) dua orang pemuda dan satu orang wanita asal Kota Bima yang diduga sedang asyik mengkomsumsi Narkoba jenis Sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, IPTU Ramli SH, mengatakan, ketiga orang tersebut masing-masing berinisial MN alias Mul (37 thn) pekerja wiraswasta warga lingkungan RT 14 RW 01 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat, HH alias Dayat (28 thn) seorang supir warga lingkungan RT 14 RW 02 Kelurahan Tanjung dan YS (perempuan 30 thn) karyawan swasta warga lingkungan RT 05 RW 02 Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat.

"Ketiga orang tersebut ditangkap di rumah salah satu pelaku (Mul) yang berlokasi di lingkungan RT 14 RW 01 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat, saat sedang asyik pesta narkoba (mengkonsumsi narkoba jenis sabu)," ungkap Ramli SH, Jumat (1/5/2020).

Ramli menyebut, selain berhasil menangkap tiga orang tersebut, pihaknya juga berhasil menemukan Barang Bukti (BB) yakni 2 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan Netto  3,54 gram, 1 buah potongan pipet, 1 buah tabung kaca, 2 buah korek api gas, 1 buah sumbu, 1 buah rangkaian bong, 1 buah kotak hp berisi plastik klip kosong, 3 buah HP, 1 buah tas, 3 lembar plastik klip berisi serbuj kristal diduga sabu dengan Netto  14,87 gram, 1 buah amplop warna coklat, 2 buah sendok, 1 buah gunting, 1 buah bong, 1 bungkus plastik klip besar, 1 buah isolasi, 4 buah korek api gas.

"Sejumlah BB ini ditemukan di dua lokasi  yakni di rumah Mul di lingkungan RT 14 RW 01 Kelurahan Tanjung (TKP 1) dan di Ruko milik Mul yang berlokasi di lingkungan RT 10 RW 01 Kelurahan Dara (TKP 2),"  jelasnya.

Diakui Ramli, keberhasilan pihaknya dalam menangkap tiga orang pelaku tersebut, berawal pada hari Jumat (1/5/ 2020) sekitar pukul 19.00 Wita. Dimana, berdasarkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung.

Kemudian, tim Opsnal unit II Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh dirinya selaku Kasat Resnarkoba langsung meluncur ke sekitar TKP. Setelah, mendapat informasi A1 terkait dengan terduga pelaku. Pihaknya pun, langsung melakukan upaya paksa masuk kedalam rumah TKP dan mendapati terduga pelaku sedang duduk bersama 2 orang rekannya di dalam ruang tamu rumah TKP.

"Kami pun saat itu memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan BB Narkotika yang disimpan pada sebuah tas wanita beserta BB lainnya," katanya.

Selanjutnya sambung Ramli, pihaknya (Opsnal Unit II) pun menuju ruko milik terduga Mul. Saat sampai di lokasi setempat, pihaknya juga memanggil Ketua RT untuk menyaksikan proses penggeledahan.

"Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan BB yang disimpan di dalam laci meja kamar ruko. Setelah itu, para pelaku beserta sejumlah BB kami bawa
Kantor SatResnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya. (Rul)