![]() |
| Kapolda NTB |
MATARAM, TOPIKBIDOM – Persoalan tambang rakyat di Nusa Tenggara Barat tak lagi sekadar berbicara soal aktivitas penambangan tanpa izin. Di balik praktik yang terus berlangsung selama bertahun-tahun, tersimpan persoalan legalitas, keselamatan kerja, kerusakan lingkungan, hingga potensi kebocoran penerimaan negara.
Situasi itu menjadi perhatian serius Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja saat membuka Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gedung Presisi Polda NTB, Selasa (9/6/2026).
Forum tersebut mempertemukan jajaran Polda NTB dengan Dinas ESDM NTB, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, DLHK NTB, DPMPTSP, Dinas Koperasi dan UKM, Biro Hukum Setda NTB, hingga Bappenda NTB.
Dalam paparannya, Kapolda menegaskan bahwa tambang rakyat merupakan sumber penghidupan bagi ribuan warga NTB. Namun di sisi lain, masih banyak aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa legalitas sehingga memunculkan persoalan multidimensi.
Mulai dari ancaman pidana, tingginya risiko kecelakaan kerja, kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga hilangnya potensi pendapatan daerah dan negara akibat aktivitas pertambangan yang belum tertata.
Menurut Kapolda, pemerintah sebenarnya telah menyediakan instrumen hukum melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Karena itu, percepatan legalisasi menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus menjalankan aktivitas pertambangan sesuai ketentuan.
«"Pemerintah telah memberikan ruang melalui Izin Pertambangan Rakyat sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, proses legalisasi perlu didorong agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara aman dan memberikan manfaat yang optimal," ujar Irjen Kalingga.»
Kapolda juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan tambang rakyat tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan penegakan hukum. Lambannya penyelesaian izin membutuhkan sinergi nyata lintas kementerian, pemerintah daerah, hingga seluruh pemangku kepentingan.
"Kita membutuhkan kerja sama seluruh stakeholder untuk mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat secara tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai forum seremonial, melainkan menghasilkan langkah konkret untuk mengurai berbagai hambatan dalam penerbitan IPR di NTB.
Dengan legalitas yang jelas, pemerintah berharap aktivitas tambang rakyat dapat berjalan lebih aman, produktif, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Kini, tantangan berikutnya adalah memastikan hasil rapat koordinasi benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan yang mempercepat penerbitan IPR bagi masyarakat yang memenuhi syarat, bukan sekadar menjadi agenda rutin tanpa perubahan nyata di lapangan. RUL
Komentar