![]() |
| Ilustrasi |
DOMPU, TOPIKBIDOM - Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan belanja hibah uang pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2023 2024 dan 2025 mencuat ke publik. Indikasi yang muncul menunjukkan adanya praktik yang diduga berlangsung secara terstruktur dan sistematis, berpotensi merugikan keuangan daerah.
Temuan tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta investigasi awal yang mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penyaluran hingga pertanggungjawaban dana hibah kepada lembaga nirlaba dan sosial.
"Kami menduga ada aroma Korupsi. APH jangan diam, masalah ini harus segera diusut tuntas,," ungkap Irfan SH MH, pada media ini, Rabu (1/4/2026).
BACA JUGA: Ini Daftar Penerima Alokasi Hibah 2025, Termasuk Soal Temuan BPK Penyaluran 2024
Irfan, juga mengungkap salah satu sorotan utama adalah pola pemberian hibah yang dilakukan secara berulang kepada lembaga yang sama. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar hibah yang bersifat tidak wajib dan tidak mengikat. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya upaya mempertahankan aliran dana dari APBD kepada kelompok tertentu secara berkelanjutan.
Selain itu, ditemukan pula indikasi maladministrasi dalam proses verifikasi penerima hibah. Sejumlah lembaga diduga tidak memenuhi kriteria sebagai organisasi nirlaba yang sah. Bahkan, terdapat dugaan munculnya lembaga “papan nama” yang tidak memiliki aktivitas nyata, namun tetap menerima kucuran dana. Proses verifikasi yang seharusnya dilakukan secara menyeluruh diduga hanya bersifat administratif tanpa pengecekan langsung di lapangan.
Permasalahan lain yang mengemuka adalah dugaan tumpang tindih anggaran atau double budgeting. Beberapa lembaga disebut menerima pendanaan dari lebih dari satu pos anggaran untuk kegiatan yang sama. Pola ini membuka ruang manipulasi laporan keuangan agar pencairan dana dapat dilakukan berulang dalam satu tahun anggaran.
Tak kalah serius, indikasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan mark-up anggaran juga ditemukan. Dari hasil penelusuran awal, terdapat perbedaan signifikan antara dana yang dicairkan dengan realisasi kegiatan di lapangan.
Sejumlah bukti transaksi diduga tidak valid, yang mengarah pada potensi kerugian keuangan daerah. Kasus ini menambah daftar persoalan tata kelola hibah di daerah, khususnya dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan internal. Penguatan sistem verifikasi, pengendalian anggaran, serta evaluasi penerima hibah dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang.
Hingga berita ini dinaikan, para pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi akan berusaha mendapatkan komentar dari para pihak tersebut. RUL
Komentar