![]() |
| Ketua LAPI Dompu, Syamsudin SE alias Some |
DOMPU, TOPIKBIDOM - Polemik penegakan hukum dalam sektor pengadaan barang dan jasa kembali mencuat di daerah. Ketua Lembaga Advokasi Pembangunan Indonesia (LAPI) Kabupaten Dompu, Syamsudin, menyoroti dugaan ketimpangan dalam penanganan kasus proyek pemerintah, khususnya terkait peran Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Syamsudin, yang dikenal dengan sapaan Some Bintang, menilai selama ini proses hukum lebih banyak menyasar pihak pelaksana teknis di lapangan, sementara unsur yang terlibat dalam tahapan awal pengadaan justru luput dari jerat hukum.
“Jika ditelusuri, setiap proyek itu berawal dari proses pengadaan. Namun faktanya, pihak yang berada di hulu jarang tersentuh dalam proses hukum,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Ia menegaskan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa terdapat “ruang aman” bagi pihak tertentu dalam sistem pengadaan pemerintah. Karena itu, ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban di UKPBJ.
“Ini bukan soal menyalahkan institusi, tetapi bagaimana memastikan semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama di mata hukum,” katanya.
Lebih jauh, Syamsudin mengingatkan bahwa maraknya laporan dugaan korupsi proyek juga berdampak langsung terhadap iklim birokrasi. Banyak aparatur sipil negara (ASN) disebut menjadi enggan terlibat dalam proses pengadaan, terutama pada posisi strategis seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Rasa khawatir itu nyata. Ketika risiko hukum dianggap tidak seimbang, maka minat untuk terlibat dalam pengelolaan proyek juga akan menurun,” jelasnya.
Ia juga menyinggung potensi dampak lanjutan terhadap dunia usaha. Menurutnya, ketidakpastian hukum dapat membuat kontraktor berpikir ulang untuk terlibat dalam proyek pemerintah.
“Kalau situasi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin pelaku usaha juga akan menarik diri. Ini tentu berpengaruh terhadap kualitas dan keberlanjutan pembangunan,” tambahnya.
Dalam konteks penegakan hukum, Syamsudin meminta aparat penegak hukum (APH) untuk lebih cermat dan proporsional dalam menerima serta menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Penegakan hukum harus berbasis pada verifikasi yang kuat. Jangan sampai semua laporan diproses tanpa kajian yang matang, karena itu justru bisa menimbulkan ketidakadilan,” tegasnya.
Meski demikian, ia menilai keterlibatan APH dalam pengawasan proyek sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan dapat menjadi solusi preventif untuk meminimalisir potensi pelanggaran.
“Jika pengawasan dilakukan sejak awal, maka potensi masalah bisa dicegah. Ini juga memberikan rasa aman bagi semua pihak yang terlibat,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak UKPBJ Setda Kabupaten Dompu belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan pandangan dari pihak terkait. RUL
Komentar