Proyek KNMP Desa Jala Disorot, Dugaan Pengambilan Material Tanpa Izin Dilaporkan ke Polisi -->

Kategori Berita

.

Proyek KNMP Desa Jala Disorot, Dugaan Pengambilan Material Tanpa Izin Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 25 Maret 2026


DOMPU, TOPIKBIDOM -  Proyek pembangunan yang diduga berkaitan dengan KNMP di Desa Jala, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, kembali menjadi sorotan. Dugaan pengambilan tanah urug dan material lainnya tanpa izin untuk kebutuhan proyek tersebut resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.


Laporan tersebut diajukan oleh Abdul Khahir Putra, SH kepada Polres Dompu pada 25 Maret 2026, dengan nomor STTP/345/III/2026/SPKT/Res. Dompu/Polda NTB.


Dalam laporan yang diterima, pelapor mengungkapkan bahwa pada 17–19 Maret 2026, dirinya melihat langsung adanya aktivitas penggalian dan pengerukan tanah menggunakan alat berat jenis excavator di kawasan pegunungan Dusun Sigi, Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u.


BACA JUGA: Dugaan Material Ilegal dalam Proyek Rp22 Miliar di Dompu, KNMP Desa Jala Disorot, Kualitas dan Kepatuhan Dipertanyakan


BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Proyek KNMP Desa Jala Menguat, Keterlibatan Oknum APH Terungkap


Selain excavator, kegiatan tersebut juga melibatkan mobilisasi dump truck untuk mengangkut material tanah dari lokasi. Aktivitas ini diduga dilakukan secara terorganisir, dengan adanya tenaga lapangan yang bertugas menjaga lokasi serta mencatat ritasi pengangkutan material.


Yang menjadi sorotan utama, dalam laporan tersebut disebutkan bahwa tanah urug hasil pengerukan diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan proyek KNMP di Desa Jala. Jika benar, maka hal ini memunculkan dugaan adanya pengambilan material tanpa izin yang terhubung langsung dengan kegiatan proyek pembangunan tersebut.


Dalam laporan itu, turut disebut nama PT Aulia Berlian Kontruksi sebagai pihak yang diduga terkait dalam aktivitas tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pihak terkait proyek KNMP Desa Jala.


Merasa keberatan atas aktivitas tersebut, pelapor meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan.


“Saya memohon kepada pihak kepolisian untuk memproses secara hukum dugaan kegiatan pengambilan tanah tanpa izin ini,” demikian isi laporan.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait kepatuhan proyek pembangunan terhadap aturan lingkungan dan perizinan.


Masyarakat menilai, proyek yang membawa nama program pembangunan seharusnya tetap berjalan sesuai regulasi, termasuk dalam pengambilan material pendukung seperti tanah urug. RUL