Dugaan Material Ilegal dalam Proyek Rp22 Miliar di Dompu, KNMP Desa Jala Disorot, Kualitas dan Kepatuhan Dipertanyakan -->

Kategori Berita

.

Dugaan Material Ilegal dalam Proyek Rp22 Miliar di Dompu, KNMP Desa Jala Disorot, Kualitas dan Kepatuhan Dipertanyakan

Kamis, 19 Maret 2026
Inilah kondisi fisik pekerjaan proyek pembangunan KNMP di Desa Jala 


DOMPU, TOPIKBIDOM – Proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Jala, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp22 miliar, kini berada di bawah sorotan serius. Proyek yang digadang-gadang menjadi pusat penguatan ekonomi nelayan itu justru diduga bermasalah sejak tahap material dasar konstruksi.


Hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun menunjukkan adanya dugaan penggunaan material ilegal mulai dari tanah uruk, pasir, hingga batu kali yang tidak berasal dari lokasi berizin. Praktik ini tidak hanya melanggar ketentuan teknis proyek pemerintah, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas bangunan secara signifikan.


Sejumlah sumber menyebutkan, tanah uruk yang digunakan dalam proyek tersebut diambil dari wilayah Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u. Sementara material pasir diduga berasal dari wilayah Hodo, Kecamatan Kempo. Kedua lokasi ini disebut tidak memiliki izin resmi sebagai sumber material konstruksi.


Persoalan semakin kompleks ketika jenis batu yang digunakan dalam proyek ini diduga tidak sesuai spesifikasi. Alih-alih menggunakan batu pecah hasil produksi mesin (crusher) sebagaimana lazimnya proyek konstruksi berskala besar, material yang dipakai justru disebut berupa batu kali.


“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi menyangkut kepatuhan terhadap standar proyek negara. Batu kali jelas berbeda kualitas dan daya ikatnya dibanding batu pecah,” ungkap Iwan, salah satu pemuda Kecamatan Hu’u yang mengaku ikut memantau proyek tersebut, Kamis (19/3/2026).


Menurutnya, penggunaan material tanpa izin dan tidak sesuai spesifikasi membuka dua persoalan sekaligus, potensi kerugian negara dan risiko kegagalan konstruksi di masa mendatang.“Kalau materialnya tidak sesuai, dampaknya bukan hanya pada kualitas bangunan, tapi juga keselamatan dan umur konstruksi. Ini proyek miliaran rupiah, bukan proyek kecil,” tegasnya.


Lebih jauh, temuan ini memperpanjang daftar dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Dompu. Minimnya pengawasan di lapangan dinilai menjadi celah yang memungkinkan praktik-praktik semacam ini terus berulang. Padahal, secara konseptual, program KNMP merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk memperkuat ekonomi berbasis pesisir. Fasilitas yang dibangun dirancang untuk menunjang aktivitas nelayan, mulai dari penyimpanan hasil tangkapan, pembenihan ikan, hingga ruang pelatihan dan pengembangan usaha.


Namun, jika dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan sejak tahap awal, tujuan besar tersebut dikhawatirkan hanya akan menjadi konsep di atas kertas.“Kalau model pengerjaannya seperti ini, sama saja mencederai tujuan program. Yang seharusnya jadi pusat ekonomi nelayan, bisa berubah jadi proyek bermasalah,” tambah Iwan.


Sejumlah pihak kini mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Aparat pengawas internal pemerintah hingga instansi teknis diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi langsung. Terlebih, proyek ini disebut masih berada pada tahap awal pelaksanaan, sehingga koreksi dan penindakan dinilai masih sangat memungkinkan untuk mencegah kerugian yang lebih besar.


“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, harus segera ditegur. Bahkan kalau perlu, dibongkar dan dikerjakan ulang sesuai spesifikasi,” ujarnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana, PT Aulia Berlian Konstruksi, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih belum mendapat respons. Redaksi menyatakan akan terus berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi. RUL