![]() |
| Tim Kuasa Hukum Bupati Dompu |
DOMPU, TOPIKBIDOM - Bupati Dompu, Bambang Firdaus, resmi menempuh jalur hukum terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Langkah ini diambil menyusul maraknya berbagai informasi dan tuduhan yang beredar di media sosial dan dinilai merugikan kehormatan pribadi Bupati Dompu.
Tim kuasa hukum Bupati Dompu, Supardin Sidik SH, Abdullah SH MH dan M Fajrin SH, mengungkapkan bawah pada Rabu, 25 Maret 2026, pihaknya telah melakukan analisis, penelitian, serta identifikasi terhadap sejumlah akun yang diduga menyebarkan tuduhan tanpa dasar.
“Kami telah mengidentifikasi akun-akun yang secara aktif menyebarkan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, tim kuasa hukum kemudian memutuskan untuk melaporkan sejumlah akun Facebook ke Polres Dompu sebagai bentuk langkah hukum.
Langkah hukum ini merupakan bentuk keseriusan dalam menjaga kehormatan klien dari berbagai tuduhan yang dinilai tidak memiliki dasar yang jelas. Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa tuduhan-tuduhan yang beredar di media sosial tidak didukung oleh fakta maupun data yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Ini bukan hanya soal merespons, tetapi upaya untuk meluruskan informasi yang berkembang dan menjaga marwah serta kehormatan klien kami,” tegasnya.
Selain itu, dalam pernyataan yang sama, tim kuasa hukum juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditangani secara profesional.
“Kami mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian agar perkara ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian di tengah meningkatnya dinamika penggunaan media sosial, di mana ruang digital kerap dimanfaatkan untuk menyampaikan opini, namun juga rentan terhadap penyebaran informasi yang belum tentu benar.
Langkah hukum yang ditempuh ini sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap informasi yang berpotensi merugikan pihak lain dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. RUL
Komentar