![]() |
DOMPU,TOPIKBIDOM - Krisis abrasi di kawasan wisata Pantai Lakey, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, memasuki titik kritis. Tidak hanya merusak garis pantai dan mengancam infrastruktur, kondisi ini kini memicu gelombang perlawanan terbuka dari warga dan pelaku usaha terhadap pemerintah.
Hasil investigasi lapangan menunjukkan kerusakan yang semakin masif. Fenomena undercut erosion terlihat di sejumlah titik, menyebabkan tebing pantai tergerus dari bawah. Jalur pedestrian beton retak dan pecah, sementara sistem perlindungan sementara seperti sandbag dilaporkan gagal menahan tekanan gelombang laut.
Di beberapa lokasi, jarak antara abrasi dan pondasi bangunan penginapan disebut tinggal puluhan sentimeter.“Ini bukan lagi ancaman jangka panjang. Ini sudah darurat,” ujar salah satu pelaku usaha di kawasan Lakey, Kamis (19/3/2026).
Situasi tersebut berkembang menjadi krisis kepercayaan. Kelompok warga dan pelaku usaha yang tergabung dalam komunitas peduli Pantai Lakey secara terbuka menantang pemerintah daerah, termasuk Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA), serta kalangan akademisi untuk berdebat soal moralitas pajak. Mereka menegaskan bahwa pajak merupakan kontrak sosial, bukan kewajiban sepihak tanpa timbal balik dari negara.
“Pajak bukan upeti untuk raja. Pajak adalah kontrak sosial rasional antara warga dan negara. Tapi hari ini kami dibiarkan bertarung sendiri menghadapi abrasi," ungkapnya.
Sebagai bentuk protes, warga menyatakan akan menangguhkan seluruh pembayaran pajak daerah. Mereka menyebut langkah ini sebagai bentuk pembangkangan sipil beradab (civil disobedience). Dalam pernyataan terbarunya, sikap tersebut ditegaskan lebih keras dengan menyasar legitimasi negara dalam memungut pajak.
“Hak negara untuk memungut pajak otomatis gugur ketika negara secara aktif membiarkan aset warganya hancur. Oleh karena itu, kami mendeklarasikan aksi penangguhan pembayaran pajak daerah," jelasnya.
Warga menolak disebut sebagai pengemplang pajak. Mereka menilai tindakan ini sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem yang dianggap gagal melindungi hak dasar mereka.“Kami bukan pengemplang pajak. Kami sedang melakukan pembangkangan sipil beradab, menolak mendanai sistem yang melumpuhkan hak hidup kami," terangnya.
Lebih jauh, warga juga menetapkan syarat konkret untuk mengakhiri aksi tersebut. Mereka menyatakan kewajiban pajak akan kembali dipenuhi hanya jika ada tindakan nyata dari pemerintah, khususnya pembangunan infrastruktur perlindungan pantai.
“Kewajiban finansial ini baru akan kami setorkan kembali tepat di hari ekskavator Pemerintah Provinsi NTB menancapkan batu pertama pemecah ombak (breakwater) di depan properti kami," paparnya.
Pernyataan ini menjadi penanda eskalasi konflik yang tidak lagi sekadar administratif, melainkan telah menyentuh aspek legitimasi dan kepercayaan terhadap negara.
Di sisi lain, investigasi menunjukkan penanganan abrasi Lakey terhambat oleh persoalan kewenangan. Status kawasan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi (KSPP) kerap dijadikan alasan terbatasnya intervensi pemerintah kabupaten.
Namun, sejumlah pihak menilai pendekatan tersebut keliru dalam situasi darurat. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, abrasi yang mengancam kehidupan dan ekonomi masyarakat dapat dikategorikan sebagai bencana alam.
Dalam kondisi ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk Menetapkan status tanggap darurat, Menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Melakukan pengadaan darurat serta Mengambil kebijakan diskresi. Hingga kini, langkah-langkah tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal.
![]() |
Ancaman Nyata bagi Pariwisata Dompu
Pantai Lakey selama ini dikenal sebagai destinasi selancar kelas dunia dan menjadi salah satu penyumbang penting Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kerusakan kawasan ini berpotensi menimbulkan dampak berantai terhadap ekonomi lokal, mulai dari sektor penginapan, restoran, hingga jasa wisata.
Jika tidak segera ditangani, abrasi tidak hanya akan menghapus garis pantai, tetapi juga menggerus reputasi pariwisata Dompu di mata internasional.
Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah maupun provinsi terkait deklarasi penangguhan pajak tersebut.
Situasi di Pantai Lakey kini tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga ujian serius bagi kemampuan negara dalam menjalankan kontrak sosialnya melindungi warga, sekaligus mempertahankan kepercayaan publik.
"Jika respons tetap lambat, bukan tidak mungkin aksi serupa akan meluas—dan krisis abrasi berubah menjadi krisis legitimasi pemerintahan," tandasnya. RUL
Komentar

