![]() |
| Penasihat hukum HMIDH, Amirullah, S.H |
DOMPU, TOPIKBIDOM — Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang menjerat HMIDH, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diketahui menjabat sebagai kepala sekolah dasar di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, memasuki babak baru.
Penasihat hukum HMIDH, Amirullah, S.H., melayangkan laporan terbuka sekaligus permohonan eksaminasi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), dan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).
Laporan tersebut mempersoalkan proses penanganan perkara oleh Jaksa Peneliti/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dompu. Penasihat hukum menduga terdapat ketidakcermatan, tindakan tidak profesional hingga penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan P-21, pelaksanaan tahap II, serta perpanjangan penahanan terhadap kliennya.
Dalam laporan yang diterima redaksi, pihak penasihat hukum menyatakan berkas perkara dinilai belum memenuhi sejumlah petunjuk yang sebelumnya disampaikan jaksa melalui P-19.
Menurut Amirullah, sejumlah pemeriksaan dan analisis yang disebut menjadi petunjuk jaksa belum dipenuhi penyidik ketika perkara dinyatakan lengkap.
“Petunjuk tersebut antara lain pemeriksaan forensik digital terhadap rekaman CCTV, rekening koran pelapor, telepon seluler tersangka, analisis ahli bahasa, ahli penerjemah, ahli ITE, serta pemeriksaan ahli perbankan,” demikian substansi laporan tersebut, ungkap Amirullah SH, Selasa (11/8/2026).
Penasihat hukum juga mempersoalkan 12 transaksi yang disebut terjadi melalui sembilan nomor rekening berbeda yang menurut mereka tidak dikenal oleh HMIDH.
Mereka menyatakan uang yang dipersoalkan dalam perkara tersebut tidak pernah masuk ke rekening milik HMIDH. Atas dasar itu, penasihat hukum mempertanyakan hubungan antara transaksi tersebut dengan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan kepada kliennya.
Persoalan lain yang disoroti adalah keterangan saksi pelapor dalam persidangan praperadilan. Menurut penasihat hukum, saksi pelapor yang dihadirkan pihak penyidik menerangkan di bawah sumpah bahwa saat proses pemeriksaan BAP, dirinya tidak pernah diperlihatkan hasil analisis ahli ITE, analisis ahli bahasa, hasil penerjemahan, hasil laboratorium forensik maupun keterangan ahli perbankan.
Penasihat hukum menilai keterangan tersebut perlu menjadi perhatian dalam menguji kelengkapan materiil perkara.
Perkara praperadilan sebelumnya disebut berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau permohonan tidak dapat diterima karena alasan formil terkait penarikan Kejaksaan sebagai Termohon II.
Meski demikian, penasihat hukum menggunakan fakta persidangan tersebut sebagai salah satu dasar untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses penanganan perkara pokok.
Penasihat hukum juga menyoroti perubahan sikap jaksa peneliti dalam proses penelitian berkas.
Mereka mengklaim sebelumnya memperoleh informasi dari staf pelayanan Kejaksaan Negeri Dompu bahwa berkas perkara masih dalam proses penyusunan petunjuk P-19 karena dinilai belum lengkap.
Namun, menurut penasihat hukum, setelah itu jaksa justru menerbitkan P-21 dan menerima pelimpahan tersangka serta barang bukti melalui tahap II.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penerbitan P-21, terutama karena penasihat hukum berpendapat sejumlah petunjuk P-19 belum dipenuhi. Penasihat hukum bahkan menduga penerbitan P-21 dan tahap II dilakukan secara terburu-buru untuk menghindari konsekuensi hukum berkaitan dengan masa penahanan tersangka.
Dugaan tersebut, bagaimanapun, merupakan klaim dari pihak penasihat hukum dan masih perlu dikonfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Dompu maupun pihak penyidik.
Selain kelengkapan berkas, penasihat hukum meminta pengawasan terhadap proses penahanan HMIDH. Amirullah menyebut kliennya merupakan ASN aktif yang menjabat sebagai kepala sekolah, memiliki domisili yang jelas, bersikap kooperatif, serta seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara telah berada dalam penguasaan penyidik.
Atas kondisi tersebut, penasihat hukum menilai alasan penahanan perlu diuji kembali, termasuk mengenai kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Mereka menduga penahanan terhadap kliennya berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan apabila tidak didasarkan pada alasan hukum yang memadai.
Melalui laporan tersebut, penasihat hukum meminta JAMWAS Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan RI, dan Kejati NTB melakukan eksaminasi khusus terhadap proses penanganan perkara.
Objek yang diminta untuk diperiksa meliputi penerbitan P-21, berita acara tahap II, serta surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Dompu.
Penasihat hukum juga meminta pemeriksaan terhadap Jaksa Peneliti/Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut atas dugaan pelanggaran etik, ketidakcermatan, tindakan tidak profesional, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran, mereka meminta agar jaksa yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penasihat hukum meminta agar terhadap HMIDH dilakukan pengalihan atau penangguhan penahanan dengan mempertimbangkan statusnya sebagai ASN dan kepala sekolah.
Amirullah menegaskan laporan tersebut disampaikan bukan semata-mata untuk mempersoalkan proses hukum, melainkan untuk meminta lembaga pengawasan menguji apakah seluruh tahapan penanganan perkara telah berjalan sesuai hukum acara pidana, standar profesionalitas, dan prinsip objektivitas penegakan hukum.
“Laporan ini kami sampaikan kepada publik dan instansi pengawas struktural demi tegaknya hukum yang berkeadilan,” demikian sikap penasihat hukum HMIDH dalam dokumen laporan tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, substansi laporan tersebut merupakan versi dan argumentasi hukum dari penasihat hukum HMIDH. Konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Dompu, Kejati NTB, maupun penyidik terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam laporan tersebut belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kejaksaan Negeri Dompu, Kejati NTB, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas seluruh tudingan yang disampaikan penasihat hukum HMIDH. RUL
