![]() |
| Ilustrasi lembaran temuan BPK |
DOMPU, TOPIKBIDOM - Sejumlah proyek fisik di Kabupaten Dompu yang telah dibayar penuh 100 persen ternyata menyimpan persoalan serius.
Hasil pemeriksaan fisik mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah, memunculkan dugaan kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Data pemeriksaan tahun 2025 menunjukkan, setidaknya empat proyek mengalami selisih signifikan antara nilai yang dibayarkan pemerintah dengan kondisi riil pekerjaan di lapangan.
Proyek penanganan jalan ekonomi Desa Kadindi – Kadindi Barat oleh CV DBA mencatat kekurangan volume sebesar Rp10,55 juta. Nilai ini muncul dari selisih antara pembayaran Rp163,8 juta dengan hasil cek fisik Rp153,2 juta.
Temuan yang lebih mencolok terjadi pada proyek long segment ruas jalan Karijawa – Kanda I yang dikerjakan CV CNS. Dalam proyek ini, kekurangan volume mencapai Rp222,35 juta, mencakup item pekerjaan utama seperti lapisan aspal (AC-WC), pasangan batu, saluran, hingga beton.
Pada proyek pembangunan taman depan RSUD Manggelewa oleh CV MJS, kekurangan volume tercatat Rp55,9 juta, dengan selisih terbesar pada pekerjaan paving block.
Sementara itu, proyek lanjutan pembangunan SDN 02 Dompu oleh CV BN menunjukkan kekurangan volume sebesar Rp177,63 juta, yang tersebar pada pekerjaan ruang kelas, rumah penjaga, dan mushalla. Jika dijumlahkan, total potensi kelebihan pembayaran dari proyek-proyek tersebut mencapai sekitar Rp466 juta.
Yang menjadi sorotan, seluruh proyek ini telah dicairkan pembayarannya hingga 100 persen, meski hasil fisik tidak sesuai dengan kontrak.
Seorang sumber, Darmawan, pemuda Kabupaten Dompu, menyebut kondisi ini sebagai indikasi serius lemahnya sistem pengendalian dan pengawasan proyek.
“Kalau pembayaran sudah 100 persen tapi volume kurang, itu bukan sekadar kesalahan teknis. Ada potensi kelalaian serius, bahkan bisa mengarah ke penyimpangan,” ujar sumber tersebut, pada media ini, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, dalam mekanisme pengadaan pemerintah, pembayaran seharusnya dilakukan berdasarkan progres fisik yang terverifikasi. Ketidaksesuaian seperti ini membuka ruang terjadinya kelebihan bayar yang merugikan keuangan daerah.
“Ini bukan hanya tanggung jawab kontraktor. Pejabat pembuat komitmen, pengawas lapangan, sampai tim penerima hasil pekerjaan harus ikut bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga menekankan temuan kekurangan volume merupakan salah satu pintu masuk dalam penelusuran dugaan tindak pidana korupsi, jika tidak segera ditindaklanjuti.
“Kalau tidak ada pengembalian kerugian dan tidak ada tindak lanjut, ini bisa naik ke ranah hukum. Karena unsur kerugian negara sudah terlihat,” tambahnya.
Dokumen pemeriksaan menunjukkan bahwa temuan tersebut telah diformalkan dalam berita acara pemeriksaan fisik serta berita acara konfirmasi dan perhitungan kekurangan volume yang diterbitkan antara Februari hingga Mei 2025.
Mengarah ke Ranah Hukum, Potensi Pelanggaran dan Jerat Tipikor?
Temuan kekurangan volume pekerjaan dalam sejumlah proyek di Dompu tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana korupsi apabila tidak segera ditindaklanjuti.
Secara hukum, kondisi di mana terjadi pembayaran 100 persen namun volume pekerjaan tidak terpenuhi dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, terdapat beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang berpotensi menjerat pihak-pihak terkait.
“Jika terbukti ada kelebihan pembayaran akibat pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, itu bisa masuk unsur merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor,” jelasnya.
Pasal 2 mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara Pasal 3 menitikberatkan pada penyalahgunaan kewenangan yang juga berdampak pada kerugian negara.
Selain itu, pihak penyedia jasa (kontraktor) maupun pejabat terkait juga dapat dijerat jika terbukti melakukan manipulasi data progres pekerjaan.
“Tidak menutup kemungkinan juga masuk ke ranah Pasal 9 terkait pemalsuan dokumen atau laporan pekerjaan jika ditemukan adanya rekayasa administrasi,” tambahnya.
Dalam konteks proyek pemerintah, tanggung jawab tidak hanya berada pada kontraktor. Sejumlah pihak lain juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum, antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas lapangan dan Konsultan pengawas serta panitia Penerima Hasil pekerjaan (PHO).
Jika terbukti terjadi pembiaran atau kelalaian yang sistematis, maka unsur penyalahgunaan kewenangan menjadi semakin kuat.
Lebih lanjut, berdasarkan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah seperti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, setiap pembayaran wajib didasarkan pada hasil pekerjaan riil.
“Kalau pekerjaan belum sesuai tapi sudah dibayar penuh, itu jelas pelanggaran prosedur. Dan kalau menimbulkan kerugian negara, maka pintu masuk pidana terbuka,” tegas sumber tersebut.
Ia juga menekankan bahwa temuan seperti ini biasanya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengembalian kerugian negara terlebih dahulu. Namun jika tidak ada itikad baik, maka proses hukum dapat berjalan.
“Biasanya diberikan kesempatan pengembalian. Tapi kalau tidak dikembalikan atau ada indikasi kesengajaan, aparat penegak hukum bisa langsung masuk,” ujarnya.
Dengan total temuan mencapai sekitar Rp466 juta, kasus ini dinilai cukup signifikan untuk menjadi perhatian aparat penegak hukum seperti kepolisian maupun kejaksaan.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah Dompu maupun pihak kontraktor terkait langkah pengembalian kelebihan pembayaran atau sanksi atas temuan tersebut. RUL
Komentar