![]() |
| Syarif alias Bimbim |
DOMPU, TOPIKBIDOM – Proses hukum atas laporan dugaan pelanggaran administrasi dan indikasi manipulasi data dalam seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2024 belum tuntas.
Di tengah proses tersebut, Syarif alias Bimbim selaku pelapor kembali angkat bicara dan menyoroti dugaan kejanggalan dalam rekrutmen PPPK Paruh Waktu Kabupaten Dompu yang kembali menjadi perhatian publik.
Bimbim menilai terdapat dugaan ketidaksinkronan data pada tahapan penetapan alokasi, hasil verifikasi dan validasi (verval), hingga pelantikan PPPK periode 2024–2026.
BACA JUGA: Pelapor Pertanyakan Progres Kasus PPPK Dompu, Minta Kejari Transparan
Berdasarkan Pengumuman Nomor: 800/768/BKD&PSDM/2025, Pemerintah Kabupaten Dompu menetapkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu sebanyak 5.573 orang. Namun sebelum pelantikan, Badan Kepegawaian Daerah dan PSDM Dompu melakukan verifikasi dan validasi ulang data peserta.
Hasilnya, melalui Pengumuman Nomor: 800/86/BKD&PSDM/2026 tertanggal 8 Januari 2026, sebanyak 158 peserta dinyatakan bermasalah dalam proses pendataan ulang tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor: 800/24/BKD&PSDM/2026 tertanggal 21 Januari 2026 terkait penandatanganan perjanjian kerja dan penyerahan SK, jumlah PPPK Paruh Waktu yang dilantik tercatat sebanyak 5.546 orang.
Jika mengacu pada data tersebut, terdapat selisih perhitungan antara hasil verifikasi dan jumlah pelantikan. Dari 5.573 dikurangi 158 peserta bermasalah, seharusnya tersisa 5.415 orang. Namun jumlah pelantikan justru mencapai 5.546 orang, atau hanya selisih 27 orang dari alokasi awal.
Perbedaan angka ini menimbulkan pertanyaan terkait kejelasan status 158 peserta yang sebelumnya dinyatakan bermasalah dalam hasil verifikasi dan validasi.
Menanggapi hal tersebut, Syarif alias Bimbim saat dikonfirmasi TOPIKBIDOM, Senin (13/4/2026), menyebut terdapat dugaan ketidaktertiban dalam pengelolaan data PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu.
Ia mempertanyakan apakah 158 peserta tersebut kembali diakomodir dalam daftar pelantikan atau tidak diikutsertakan dalam proses akhir.
“Yang menjadi pertanyaan publik adalah ke mana 158 orang yang dinyatakan bermasalah tersebut. Karena secara perhitungan tidak terdapat kesesuaian antara hasil verval dan jumlah akhir pelantikan,” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan data dalam dokumen resmi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.
Ia menambahkan, terdapat dua kemungkinan yang perlu diklarifikasi oleh BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, yakni apakah 158 peserta tersebut kembali dimasukkan dalam daftar pelantikan atau terdapat mekanisme penyesuaian data lain yang belum dipublikasikan.
Bimbim menegaskan, konsistensi data dalam rekrutmen aparatur sipil negara merupakan aspek krusial karena menyangkut kepastian hak peserta serta akuntabilitas administrasi pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, BKD dan PSDM Kabupaten Dompu belum memberikan keterangan resmi terkait selisih data tersebut maupun status 158 peserta hasil verifikasi dan validasi. RUL
Komentar