Pelapor Pertanyakan Progres Kasus PPPK Dompu, Minta Kejari Transparan -->

Kategori Berita

.

Pelapor Pertanyakan Progres Kasus PPPK Dompu, Minta Kejari Transparan

Senin, 13 April 2026

Lembaran dokumen bukti penerimaan laporan oleh Kejaksaan Negeri Dompu 


DOMPU, TOPIKBIDOM - Seorang pelapor bernama Syarif alias Bimbim secara resmi menyampaikan laporan terkait dugaan kejahatan administrasi dan manipulasi data dalam proses seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2024.


Laporan tersebut turut menyeret tiga nama sebagai terlapor, yakni AM, MF dan AWS (nama inisial pegawai BKD dan PSDM Dompu) yang disebut berperan sebagai admin dalam proses seleksi dimaksud.


Pelapor mengungkapkan, akar persoalan bermula dari pendataan tenaga non-ASN Kabupaten Dompu pada Oktober 2022 yang menjadi basis utama penginputan ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari proses finalisasi tersebut, tercatat sebanyak 7.113 tenaga non-ASN resmi diajukan sebagai peserta yang berhak mengikuti tahapan seleksi PPPK.


Namun, hasil investigasi, validasi, dan verifikasi mandiri yang dilakukan pelapor menemukan fakta mencengangkan. Sebanyak 11 nama yang tidak tercantum dalam data finalisasi tahun 2022 justru muncul dalam hasil seleksi PPPK Tahap I dan dinyatakan lulus dengan kode R2/L (Eks THK II).


“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Indikasinya kuat mengarah pada dugaan manipulasi data yang sistematis,” tegas pelapor, pada media ini, Senin (13/4/2026). 


Keberadaan 11 nama tersebut dinilai cacat administrasi karena tidak memiliki legitimasi dari basis data awal yang menjadi syarat mutlak dalam mekanisme seleksi PPPK. Kondisi ini disebut bertentangan langsung dengan regulasi yang diatur dalam Keputusan MenpanRB Nomor 347 Tahun 2024 (formasi teknis) dan Nomor 348 Tahun 2024 (formasi tenaga pendidik).


Ironisnya, lanjut pelapor, ke-11 nama tersebut tidak hanya dinyatakan lulus, tetapi juga telah resmi dilantik pada Juli 2025 oleh Bupati Dompu. Dari jumlah tersebut, tujuh orang ditempatkan pada sektor tenaga teknis di sejumlah instansi strategis seperti Setwan, Bagian Umum Setda, UPTD Dikpora, DLH, Pol PP hingga BPBD. Sementara empat lainnya mengisi formasi tenaga pendidik di beberapa sekolah negeri di wilayah Dompu.


Pelapor menilai, jika dugaan ini benar, maka telah terjadi pelanggaran serius yang berpotensi merugikan peserta lain yang mengikuti prosedur secara sah dan transparan.


“Ini menyangkut keadilan dan integritas sistem rekrutmen ASN. Tidak boleh ada ruang bagi praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik,” ujar 


Atas dasar itu, pelapor mendesak Kejaksaan Negeri Dompu untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proses seleksi hingga penetapan kelulusan.


Kasus ini pun berpotensi menjadi sorotan luas, mengingat seleksi PPPK merupakan program strategis nasional dalam penataan tenaga honorer menjadi aparatur negara.


Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu belum berhasil dikonfirmasi terkait perkembangan dan tindak lanjut penanganan laporan tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sumber internal, perkara dugaan manipulasi data seleksi PPPK tersebut dikabarkan tetap berproses dan tengah dalam tahap pendalaman oleh pihak Kejaksaan setempat.


Meski demikian, guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri Dompu maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memperoleh kejelasan lebih lanjut mengenai status penanganan kasus tersebut. RUL