![]() |
MATARAM, TOPIKBIDOM - Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2025 mulai menyeruak ke permukaan.
Laporan resmi yang dilayangkan Direktur LSM Bima Corporation Waktu (BCW), Andriansyah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis 16 April 2026, ini membuka indikasi persoalan yang tidak sekadar administratif, tetapi berpotensi mengarah pada praktik korupsi sistemik.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun dan dianalisis pelapor, total anggaran RSUD NTB pada 2025 mencapai sekitar Rp807,7 miliar—angka yang signifikan untuk sektor pelayanan kesehatan daerah.
Namun, alih-alih mencerminkan penguatan layanan publik, komposisi dan laju realisasi anggaran justru memunculkan sejumlah kejanggalan yang dinilai tidak lazim." Terkait itu, kami resmi melaporkan RSUD NTB ke KPK," ujar Ardiansyah, pada media ini, Sabtu (18/4/2026).
Sorotan utama tertuju pada skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang menyerap sekitar 74 persen dari total anggaran. Skema ini memang dirancang fleksibel untuk mempercepat layanan. Namun, dalam praktiknya, fleksibilitas tersebut justru kerap menjadi “ruang abu-abu” yang rawan dimanfaatkan tanpa pengawasan ketat.
Indikasi pertama terlihat dari percepatan realisasi belanja barang dan jasa BLUD yang telah menembus lebih dari 50 persen bahkan sebelum pertengahan tahun anggaran. Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, angka tersebut tergolong tidak proporsional.
Lonjakan ini memunculkan dugaan adanya rekayasa pengadaan—mulai dari mark-up harga, pembelian yang tidak berbasis kebutuhan riil, hingga kemungkinan transaksi fiktif. Tak hanya itu, belanja pegawai juga menunjukkan pola serupa.
Dengan realisasi mendekati 60 persen pada paruh pertama tahun, muncul dugaan adanya pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan, potensi keberadaan pegawai fiktif, serta kelebihan pembayaran tunjangan.
Jika benar terjadi, pola ini menunjukkan bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi lemahnya kontrol internal. Area lain yang dinilai paling rawan adalah pengadaan alat kesehatan dan belanja modal.
Dalam banyak kasus korupsi sektor kesehatan, pos ini kerap menjadi “lahan basah” karena kompleksitas spesifikasi teknis yang sulit diawasi publik. Laporan tersebut mengindikasikan kemungkinan manipulasi spesifikasi hingga pengaturan pemenang tender—modus yang berulang dalam berbagai perkara korupsi pengadaan.
Di sisi lain, keterlambatan total realisasi belanja modal gedung dan bangunan hingga Juni 2025 justru menambah kecurigaan. Kondisi ini mengarah pada potensi praktik “late spending”—yakni percepatan belanja secara masif di akhir tahun anggaran yang kerap membuka ruang kompromi kualitas pekerjaan, hingga dugaan permainan proyek.
Akumulasi dari berbagai anomali tersebut membuat pelapor memperkirakan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Nilai ini disebut masih bersifat estimatif awal, dan berpotensi membesar apabila dilakukan audit investigatif secara menyeluruh.
Dalam kerangka hukum, dugaan tersebut merujuk pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Melalui laporannya, Andriansyah mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri aliran anggaran, mengaudit proses pengadaan, serta memeriksa aktor-aktor kunci—mulai dari pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengambilan keputusan strategis.
Hingga laporan ini dipublikasikan, pihak RSUD NTB maupun Pemerintah Provinsi NTB belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, KPK juga belum mengumumkan langkah lanjutan atas laporan yang telah masuk.
Kasus ini menambah daftar panjang kerentanan sektor kesehatan daerah terhadap praktik korupsi, terutama pada skema pengelolaan keuangan yang minim transparansi.
Di tengah tuntutan peningkatan kualitas layanan kesehatan, publik kini dihadapkan pada pertanyaan mendasar apakah anggaran ratusan miliar benar-benar digunakan untuk pelayanan, atau justru tersedot dalam praktik-praktik yang menyimpang?
Pelapor menegaskan, laporan ini disampaikan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun di sisi lain, dorongan untuk membuka secara terang pengelolaan anggaran publik menjadi semakin mendesak—terutama ketika indikasi yang muncul bukan lagi sporadis, melainkan berpola.
Sampai berita ini dipublikasikan, klarifikasi dari pihak RSUD NTB maupun Pemprov NTB belum diperoleh, sementara proses telaah awal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas laporan ini masih belum dipublikasikan ke publik.RUL
Komentar