Kejanggalan Angka PPPK Paruh Waktu Dompu, Syarif Desak DPRD Gunakan Fungsi Pengawasan dan Bakal Laporkan Ke Kejati -->

Kategori Berita

.

Kejanggalan Angka PPPK Paruh Waktu Dompu, Syarif Desak DPRD Gunakan Fungsi Pengawasan dan Bakal Laporkan Ke Kejati

Jumat, 17 April 2026
Ilustrasi 


DOMPU, TOPIKBIDOM -  Seorang warga Kabupaten Dompu, Syarif yang akrab disapa Bimbim, melayangkan surat terbuka kepada Ketua DPRD Dompu. 


Surat tersebut berisi sorotan tajam terhadap dugaan ketidaksesuaian data dalam proses penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu, yang dinilai memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.


Dalam suratnya, Bimbim membuka dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang membagi ASN menjadi dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. 


Ia juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sebagai dasar pelaksanaan seleksi administrasi dan kompetensi di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Dompu.


BACA JUGA: Pelapor Pertanyakan Progres Kasus PPPK Dompu, Minta Kejari Transparan


BACA JUGA: Selisih Data PPPK Paruh Waktu Dompu Dipertanyakan, Syarif Soroti Dugaan Ketidaksinkronan Verval dan Pelantikan


Menurutnya, proses seleksi PPPK di Dompu telah berjalan melalui tahapan administrasi dan kompetensi. Namun, peserta yang tidak lolos seleksi kompetensi kemudian ditempatkan sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan yang berlaku. 


Berdasarkan pengumuman resmi bernomor 800/768/BKD&PSDM/2025, jumlah PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Dompu ditetapkan sebanyak 5.573 orang.Persoalan mulai mencuat ketika dilakukan verifikasi dan validasi data sebelum pelantikan. 


Dalam pengumuman lanjutan bernomor 800/86/BKD&PSDM/2026 tertanggal 8 Januari 2026, disebutkan adanya 158 peserta yang diduga bermasalah. 


Rinciannya meliputi 129 peserta dengan indikasi dokumen tidak sesuai, 5 peserta telah meninggal dunia, serta 24 peserta mengundurkan diri. Namun demikian, angka tersebut justru tidak selaras dengan jumlah PPPK Paruh Waktu yang dilantik. 


Berdasarkan surat pemberitahuan bernomor 800/24/BKD&PSDM/2026 tertanggal 21 Januari 2026 terkait penandatanganan perjanjian kerja dan penyerahan surat keputusan pengangkatan, jumlah PPPK Paruh Waktu yang dilantik tercatat sebanyak 5.546 orang.


“Secara matematis, bila 5.573 dikurangi 158, maka hasilnya adalah 5.415, bukan 5.546,” tulis Bimbim dalam suratnya, Sabtu (18/4/2026)  menegaskan adanya selisih angka yang dinilai tidak logis. 


Selisih tersebut, menurutnya, menjadi indikasi adanya kejanggalan dalam proses pendataan maupun penetapan akhir PPPK Paruh Waktu. Ia pun mempertanyakan sejauh mana peran DPRD Dompu dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan administrasi pemerintahan daerah.


“Dengan kontradiksi angka di atas, belum cukupkah bagi Ketua DPRD Dompu dan jajarannya menggunakan fungsi dan kewenangannya atas apa yang terjadi?” tulisnya dengan nada kritis.


Tak hanya itu, Bimbim juga mengaitkan persoalan ini dengan dugaan lain yang sebelumnya telah mencuat, yakni indikasi manipulasi data dalam Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tahun 2024. Ia menyebut terdapat 11 peserta yang dinyatakan lolos sebagai PPPK penuh waktu, namun diduga memiliki cacat administrasi. Kasus tersebut, menurutnya, bahkan telah dilaporkan melalui jalur hukum.


Kondisi ini dinilai semakin memperkuat urgensi bagi DPRD Dompu untuk turun tangan secara serius, tidak hanya sebagai lembaga legislatif, tetapi juga sebagai representasi rakyat yang memiliki mandat pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.


Surat terbuka ini pun menjadi cerminan kegelisahan sebagian masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas proses rekrutmen PPPK di daerah. Di tengah harapan besar masyarakat terhadap keadilan dalam seleksi ASN, setiap indikasi ketidaksesuaian data berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.


Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRD Dompu maupun instansi terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu mengenai isi surat terbuka tersebut. Namun demikian, desakan agar dilakukan klarifikasi dan audit menyeluruh terhadap data PPPK Paruh Waktu kian menguat.


Bimbim menutup suratnya dengan harapan agar DPRD Dompu benar-benar hadir untuk rakyat dan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal demi menjaga integritas pemerintahan daerah.


“Semoga DPRD Dompu untuk rakyat,” tulisnya menutup surat, disertai harapan adanya langkah konkret dari para wakil rakyat dalam menanggapi persoalan ini.


Dugaan Kejanggalan data PPPK Paruh Waktu, Syarif "Bimbim" Bakal Tempuh Rana Hukum? 

Di tengah sorotan terhadap dugaan kejanggalan data PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu, Syarif alias Bimbim juga menyampaikan rencana langkah lanjutan yang akan ditempuh dalam waktu dekat. 


Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya berhenti pada penyampaian surat terbuka kepada DPRD Dompu, tetapi akan dibawa ke ranah hukum guna mendapatkan kejelasan yang lebih komprehensif.


Bimbim mengungkapkan bahwa dirinya tengah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung dan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian data tersebut. 


Dalam waktu dekat, ia berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan yang dinilai menyangkut kepentingan publik luas.


Menurutnya, langkah ini diambil agar ada proses penelusuran secara hukum terhadap dugaan kejanggalan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran administrasi maupun indikasi lain dalam proses penetapan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu.


Ia juga berharap, dengan dilibatkannya aparat penegak hukum, proses klarifikasi dapat berjalan lebih transparan dan objektif. “Ini bukan semata soal angka, tetapi menyangkut keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen ASN,” ungkapnya. RUL