DISPUS Dompu Sosialisasikan Transformasi Digital Kearsiapan -->

Kategori Berita

.

DISPUS Dompu Sosialisasikan Transformasi Digital Kearsiapan

Jumat, 23 Januari 2026
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispus) Kabupaten Dompu, Muhammad Abduh SE, M.Si


Dompu, Topikbidom.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUS) Kabupaten Dompu, Kamis (22/01/2026) menggelar Sosialisasikan Transformasi Digital Kearsiapan melalui digitalisasi arsip dan implementasi aplikasi Srikandi. 


Kegiatan yang berlangsung di kantor Dispus ini, selain dalam rangka mewujudkan meningkatkan keterbukaan informasi mengenai program yang telah dicanangkan, meningkatkan pemahaman internal terhadap pengelolaan arsip dinamis sesuai kaidah kearsipan.


Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispus) Kabupaten Dompu, Muhammad Abduh SE, M.Si, menjelaskan pengelolaan arsip tidak lagi dapat dipandang semata sebagai aktivitas administratif, melainkan merupakan fondasi utama akuntabilitas kinerja, bahan pertanggung jawaban pemerintahan dan memori institusi daerah. 


Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, masih ditemui sejumlah permasalahan kearsipan, antara lain belum seragamnya pengelolaan persuratan, lemahnya pemberkasan arsip dinamis aktif, serta belum optimalnya alur penyerahan arsip dari unit pengolah kepada unit kearsipan.


"Sejalan dengan kebijakan nasional penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan penguatan merit sistem ASN, Pemerintah Daerah dituntut memiliki sistem kearsipan yang tidak hanya tertib secara manual, tetapi juga terintegrasi secara digital," paparnya. 


Aplikasi SRIKANDI hadir sebagai sistem nasional pengelolaan arsip dinamis yang menjamin arsip tercipta, dikelola, dan disimpan secara sistematis, berjejak audit, serta dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.






Berdasarkan pertimbangan tersebut, sosialisasi ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk membangun pemahaman dan kesadaran bersama bahwa transformasi digital kearsipan bukan sekadar penggunaan aplikasi, melainkan perubahan cara kerja birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, terukur, dan berorientasi kinerja.



Pelaksanaan Sosialisasi Transformasi Digital Kearsipan melalui Digitalisasi Arsip dan Implementasi Aplikasi SRIKANDI di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Dompu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).


Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.


Tujuan kegiatan ini, meningkatkan pemahaman internal terhadap pengelolaan arsip dinamis sesuai kaidah kearsipan. Mendorong pemanfaatan Aplikasi SRIKANDI secara optimal sebagai sistem pengelolaan arsip dinamis terintegrasi. Memperkuat peran kearsipan dalam mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) Pemerintah Daerah.


"Juga Mewujudkan pengelolaan arsip yang mendukung akuntabilitas kinerja dan pertanggungjawaban pemerintahan daerah," paparnya lagi. 


Dalam kegiatan ini, pun juga menjelaskan Pendalaman Implementasi Aplikasi SRIKANDI Dibahas secara komprehensif mengenai penggunaan Aplikasi SRIKANDI sebagai sistem nasional pengelolaan arsip dinamis, meliputi alur persuratan masuk dan keluar, disposisi elektronik, verifikasi naskah dinas, serta pemberkasan arsip secara terintegrasi. SRIKANDI sebagai Bagian dari SPBE dan Merit Sistem ASN. SRIKANDI merupakan instrumen pendukung penerapan SPBE dan merit sistem ASN, karena seluruh proses administrasi terekam secara digital, transparan, dan memiliki jejak audit sebagai dasar penilaian kinerja dan akuntabilitas.


Pemberkasan Arsip Dinamis Aktif disampaikan bahwa pemberkasan arsip dinamis aktif, baik yang tercipta secara elektronik maupun manual, harus dipandang sebagai satu kesatuan sistem kearsipan.Penataan arsip wajib dilakukan berdasarkan klasifikasi arsip dan kegiatan, bukan semata-mata berdasarkan bentuk media.


Peran Unit Pengolah dan Unit Kearsipan yakni peran strategis unit pengolah sebagai pencipta arsip dan unit kearsipan sebagai pengendali serta pembina kearsipan, guna menjamin ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti sah, dan pertanggungjawaban hukum. Pentingnya kepatuhan terhadap alur penyerahan arsip dari unit pengolah kepada unit kearsipan sesuai daur hidup arsip, sebagai bagian dari penguatan tata kelola kearsipan daerah yang berkelanjutan. 


Keterkaitan Pengelolaan Arsip dengan IKU dan IKK dibahas keterkaitan langsung antara pengelolaan arsip yang tertib dengan pencapaian IKU dan IKK, khususnya indikator ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan pertanggung jawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Agenda asistensi (pendampingan) Pengelolaan arsip dan pemanfaatan Srikandi di setiap OPD Lingkup Kabupaten Dompu, disepakati rencana pelaksanaan pendampingan langsung ke perangkat daerah dalam rangka digitalisasi arsip dan pemanfaatan Aplikasi SRIKANDI. 


Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk fasilitasi dan transfer pengetahuan agar OPD mampu mengelola arsip secara mandiri, tertib, dan sesuai ketentuan. Rencana Pembinaan dan Audit Kearsipan dibahas rencana pelaksanaan audit kearsipan dan pembinaan kearsipan sesuai ketentuan ANRI, sebagai instrumen evaluasi tingkat kepatuhan OPD terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) kearsipan, sekaligus sebagai upaya peningkatan kualitas pengelolaan arsip daerah secara berkelanjutan.


Sosialisasi ini menegaskan penguatan kearsipan daerah harus dilaksanakan secara terintegrasi, dengan menggabungkan tata kelola arsip manual yang benar dan pemanfaatan sistem digital nasional. Aplikasi SRIKANDI diposisikan sebagai alat penguat sistem, bukan pengganti prinsip-prinsip kearsipan. 


"Pengelolaan arsip yang tertib menjadi fondasi penting bagi Pemerintah Daerah dalam pengambilan keputusan, evaluasi kinerja, serta penyelamatan bahan pertanggungjawaban pemerintahan," jelasnya. 


Lantas, bagaimana bentuk tindaklanjutnya? 


Penguatan komitmen pemanfaatan Aplikasi SRIKANDI secara konsisten di seluruh unit kerja. Penertiban pemberkasan arsip dinamis aktif sesuai kaidah kearsipan. Penguatan peran Unit Kearsipan sebagai pengendali dan pembina kearsipan OPD. Penataan alur penyerahan arsip OPD secara berkelanjutan untuk menjamin ketersediaan arsip daerah.


Pelaksanaan pendampingan langsung ke OPD dalam penataan arsip manual dan optimalisasi pemanfaatan SRIKANDI. Perencanaan penyusunan dan penetapan regulasi daerah, meliputi Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA), Klasifikasi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD), serta integrasi dengan SIKN–JIKN.


Intinya, tujuan kegiatan ini terwujudnya peningkatan SDM aparatur Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah. "Gebrakan kami selajutnya adalah akan melakukan Bintek bagi  petugas petugas di seluruh OPD se-Kabupaten Dompu," tandasnya. RUL/ADVERTORIAL