![]() |
| Kasi Intelejen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo SH, didampingi anggotanya dan Kuasa Hukum terdakwa Yanrik, saat mengelar Jumpa Pers di kantor Kejari Dompu |
Dompu, Topikbidom.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, dipimpin Kasi Intelejen, Joni Eko Waluyo SH didampingi anggotanya, Senin (15/12/2025) kembali memfasilitasi pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam perkara (kasus) korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota Tahun 2021.
Pengembalian kerugian negara mencapai Rp.200 Juta di kantor Kejari Dompu, ini dilakukan secara kuasa Hukum (pengacara), mewakili terdakwa yang memiliki nama Yanrik (terdakwa perkara korupsi pembangunan proyek gedung Puskesmas Dompu Kota).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Dompu, melalui Kasi Intelejen, Joni Eko Waluyo SH, mengatakan tadi pihak dari terdakwa Yanrik, melakukan pengembalian kerugian negara.
Ia, juga menjelaskan kerugian keuangan negara tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Mataram Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr tanggal 09 April 2025.
Dimana kaitan itu, pada amar putusan poin 3 menyatakan meng hukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp944 Juta lebih, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Sebaliknya, jika tidak membayar, maka harga bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka akan di penjara selama 3 tahun," ujar Joni, saat dikonfirmasi di kantor Kejari Dompu.
Sebagaimana diketahui, bahwa terpidana Yanrik, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Dompu Kota Tahun 2021, terdapat kerugian Ngara mencapai Rp944 juta lebih. Nilai ini berdasarkan hasil perhitungan kerugian Negar Inspektorat Provinsi NTB.
"Terhadap Kerugian Negara tersebut telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Mataram untuk dibebankan seluruhnya sebagai uang pengganti terhadap terpidana Yanrik," jelasnya.
Lantas uang pengembalian kerugian Negara Rp200 Juta, disetor kemana?
Uang tersebut disetorkan ke Kas Negara melalui Kejaksaan Negeri Dompu.Terkait selisih kekurangan pembayaran uang pengganti yang belum disetorkan sejumlah Rp.743 Juta, Kejari Dompu, akan menyita atau melelang harga benda terpidana Yanrik untuk menutupi uang pengganti tersebut. RUL
Komentar