![]() |
| Direktur Eksekutif Bima Corruption Watch (BCW), Andriansyah, S.H |
Bima, Topikbidom.com - Direktur Eksekutif Bima Corruption Watch (BCW), Andriansyah, S.H, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap guru penerima sertifikasi daerah terpencil di Kabupaten Bima, dengan nomor laporan LP: 18/I/2026/Ditreskrimsus. Dugaan tersebut melibatkan sejumlah pihak yang disebut berinisial (I) dkk.
Andriansyah diperiksa selama kurang lebih tiga jam di ruang Subdit III Tipikor Polda NTB. Dalam keterangannya kepada penyidik, ia menjelaskan dugaan pungutan bermula dari adanya tekanan yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial (I) terhadap para guru penerima sertifikasi terpencil untuk membayar iuran wajib melalui sebuah rekening BRI berinisial (SP), dengan keterangan setoran bertuliskan “t. pencil wajib ibu (I*) tw34”*.
Lebih lanjut, Andriansyah mengungkapkan bahwa terdapat beberapa koordinator tingkat kecamatan yang diduga turut berperan dan dikendalikan oleh oknum tersebut. Beberapa di antaranya berinisial (A) dan (S), yang diketahui berprofesi sebagai guru dan salah satunya merupakan kepala sekolah.
Dalam proses pemeriksaan, Andriansyah juga menyerahkan sejumlah alat bukti, termasuk data transaksi aliran dana yang masuk ke rekening berinisial (SP), guna mempermudah dan mempercepat kerja penyidik Subdit III Tipikor Polda NTB dalam mengungkap dugaan jaringan praktik mafia pendidikan di internal Pemerintah Kabupaten Bima, khususnya pada lingkup Dispora Kabupaten Bima.
Andriansyah menegaskan dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, antara lain: Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran secara melawan hukum.
Pasal 423 KUHP tentang Kejahatan Jabatan, yang mengancam pidana penjara paling lama 6 tahun bagi pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu demi keuntungan pribadi.
Di akhir keterangannya, Andriansyah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat dan kerja maraton yang dilakukan Ditreskrimsus Polda NTB Subdit III Tipikor. Ia berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan presisi, demi terwujudnya keadilan serta perlindungan terhadap dunia pendidikan dari praktik-praktik koruptif. RUL
Komentar