![]() |
BIMA, Topikbidom.com - Sejumlah pengusaha ternak Sapi di wilayah Kabupaten Bima, mengungkap adanya dugaan pelanggaran terkait pengurusan izin pengiriman Sapi keluar daerah.
Dugaan pelanggaran ini, selain tidak jelasnya penentuan wilayah pengurusan izin bagi pengusaha, juga terindikasi adanya praktek suap menyuap, guna memuluskan pesanan Kouta Pengiriman yang diduga melibatkan oknum oknum di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di wilayah Kota Bima, Kabupaten Bima dan Dompu.
"Masa iya, pengusaha ternak Kota Bima, ngurus ijin quota pengiriman sapi di Dinas Peternakan Kabupaten Bima. Begitu juga sebaliknya di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Dompu," ungkap salah satu pengusaha ternak Kabupaten Bima, Islahudin, pada media ini, Minggu (25/01/2026).
Hal ini, tentunya merugikan pihaknya selalu pengusaha ternak sapi, khususnya di wilayah Kabupaten Dompu. Padahal berbicara kuota (Izin) pengiriman sapi, masing masing daerah mendapatkan jatah kuota pengiriman sapi.
"Tapi aneh, pengusaha ternak sapi kota bisa ngurus izin di kabupaten. Hal inilah yang terjadi sampai saat ini dan tentunya merugikan pengusaha lain," jelasnya.
Tidak hanya itu, Islahudin juga menduga adanya praktek suap menyuap dalam pengurusan izin, mesti melabrak aturan dan mekanisme yang ada. "Masalah ini perlu perhatian serius penegak Hukum," katanya.
Lantas, seperti apa sepengetahuan anda mengenai aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi peternak Sapi, dalam mengurus izin pengiriman sapi ke luar daerah?
Sepengetahuannya, Pengusaha ternak sapi harus mematuhi beberapa aturan dalam mengurus izin pengiriman sapi, Peraturan Menteri Pertanian (Permen) No. 38/2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Lalu Lintas Ternak dan Produk Hewan.
Izin Pengiriman Ternak, Pengusaha ternak sapi harus memiliki izin pengiriman ternak dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat. Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH), Sapi harus memiliki SKH yang dikeluarkan oleh dokter hewan pemerintah atau dokter hewan yang ditunjuk.
Penggunaan Sistem Informasi Ternak (SIT), Pengusaha ternak sapi harus mendaftarkan data ternak sapi ke dalam SIT. Pemeriksaan Veteriner, Sapi harus diperiksa oleh dokter hewan sebelum pengiriman.Pengangkutan yang Layak, Sapi harus diangkut dengan kendaraan yang layak dan memenuhi standar kesejahteraan hewan.
Kepatuhan terhadap Kuota, Pengusaha ternak sapi harus mematuhi kuota pengiriman sapi yang ditetapkan oleh pemerintah.Dengan mematuhi aturan-aturan tersebut, pengusaha ternak sapi dapat mengurus izin pengiriman sapi dengan lebih mudah dan lancar.
Lantas, seperti apa pengetahuan anda tentang sanksi pelanggaran dalam pengurusan izin pengiriman sapi?
Pelanggaran pengurusan izin pengiriman sapi dapat berakibat pada sanksi hukum dan administratif, yakni sansi Denda, dimana Pengusaha ternak sapi yang melanggar aturan pengurusan izin pengiriman sapi dapat dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penundaan Pengiriman, dimana Pengiriman sapi dapat ditunda atau dibatalkan jika tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pembatalan Izin, dimana Izin pengiriman sapi dapat dibatalkan jika pengusaha ternak sapi terbukti melanggar aturan.
Sanksi Administratif, Pengusaha ternak sapi dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha atau larangan mengurus izin pengiriman sapi. Pidana, dimana dalam kasus yang lebih berat, pengusaha ternak sapi dapat dikenakan sanksi pidana, seperti penjara atau denda yang lebih berat.
Beberapa bentuk dugaan pelanggaran, misalnya Mengirim sapi tanpa izin yang sah, Mengirim sapi dengan dokumen yang tidak lengkap atau palsu, Mengangkut sapi dengan kendaraan yang tidak layak dan Melanggar kuota pengiriman sapi yang ditetapkan.
"Setahu kami Pengusaha ternak sapi harus mematuhi aturan yang berlaku untuk menghindari sanksi hukum dan administratif," terangnya.
Lantas, seperti apa dugaan suap menyuap dalam pengurusan izin pengiriman ternak sapi dan apa sanksi Hukumnya?
Suap menyuap adalah tindakan yang dilarang dan dapat berakibat Hukum. Dalam konteks pengurusan izin pengiriman sapi, suap menyuap dapat terjadi antara pengusaha ternak sapi dengan pejabat pemerintah atau petugas yang bertanggung jawab.
Contohnya, suap menyuap dalam pengurusan izin pengiriman sapi yakni Memberikan uang atau barang kepada pejabat pemerintah untuk mempercepat proses pengurusan izin. Memberikan fasilitas atau keuntungan lainnya kepada petugas untuk mempengaruhi keputusan dan Menerima uang atau barang dari pengusaha ternak sapi untuk memberikan izin yang tidak sah.
"Suap menyuap dapat berakibat pada Sanksi hukum, seperti penjara atau denda, Pencabutan izin usaha atau jabatan, Kerusakan reputasi dan kepercayaan masyarakat dan Penghambatan proses pengurusan izin yang sah. Nah, masalah ini tentu akan kami laporkan secara Hukum," paparnya.
Lantas, apakah masalah ini pernah disampaikan secara langsung kepada pemerintah?
Masalah ini, kalau tidak salah pernah dibahas dalam rapat dan koordinasi dengan pihak pihak terkait, termasuk pemerintah. Kalau tidak salah, berdasarkan hasil rapat dengan urusan atau perwakilan Gubernur NTB melahirkan suatu keputusan yakni PCR harus di Mataram.
Kuota untuk Jabodetabek akan dipisahkan dengan kuota reguler ke Kalimantan. Pengusaha wajib masuk organisasi, yang tidak masuk organisasi tidak akan dilayani, Pengurusan izin di kabupaten dan propinsi harus dipercepat, Pengusaha kota tidak boleh mengambil kuota di kabupaten, Biaya ke Jabodetabek tidak boleh mahal-mahal, kasihan petani, Tidak ada lagi pungli di jalanan maupun di atas kapal dari Lombok menuju Banyuwangi.
"Semoga saja hasil rapat itu benar benar diterapkan dan bisa menjadi acuan dan perhatian serius bagi Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kota Bima, Kabupaten Bima dan Dompu," harapnya.
Sementara itu, sampai berita ini diunggah Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kota Bima, Kabupaten Bima dan Dompu, belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah tersebut. Meski demikian media ini akan berusaha mendapatkan tanggapan dari pemerintah pemerintah terkait."Ini yang sama sama kita harapkan," Tandasnya. RUL
Komentar