Soal Angsuran Rumah Subsidi, Konsumen Tuding Bank BTN Bima Naikan Suku Bunga Sepihak -->

Kategori Berita

.

Soal Angsuran Rumah Subsidi, Konsumen Tuding Bank BTN Bima Naikan Suku Bunga Sepihak

Jumat, 05 Desember 2025
Anas Setiawan, saat mendatangi PT. BTN cabang Bima 


Kota Bima, Topikbidom.com - Dugaan pelanggaran yang dilakukan perbankan kembali terjadi di wilayah Kota Bima. Kali ini, mengarah ke PT. Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Bima, mengenai kenaikan suku bunga Angsuran Rumah Subsidi yang berlokasi di BTN Nusa Kedo II Indah RT17 RW07, Melayu, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima. 


Hal ini, diungkap salah satu konsumen kredit rumah subsidi BTN Nusa Kedo II Indah, Anas Setiawan. Pada sejumlah media, Jumat (5/12/2025) Anas mengatakan, PT. Bank NTB cabang Bima, diduga menaikan suku bunga angsuran secara pihak tanpa ada informasi awal yang diberikan kepada pihak konsumen. 


Diakui Anas, dirinya adalah konsumen kredit rumah subsidi BTN Nusa Kedo II Indah Melayu. Kredit itu dimulai sejak Tahun 2022 sampai sekarang. Saat itu, Angsurannya mencapai Rp.1004.000 perbulan. 


"Mulai tahun 2022 sampai bulan April 2025, saya bayar normal sesuai dengan angsuran yang ditetapkan pada perjanjian awal," ujarnya. 


Anehnya, memasuki bulan Mei tahun 2025 tiba-tiba angsuran mengalami kenaikan secara sepihak dengan dalih kenaikan suku bunga. "Angsuran yang sebelumnya Rp.1004.000 perbulan naik menjadi Rp.1.213.000 perbulan," ungkapnya. 


Menurut Anas, apa yang dilakukan BTN sama halnya merugikan konsumen. Padahal dalam perjanjian awal (Akad) tidak disebutkan kenaikan suku bunga, bahkan informasi kenaikan suku bunga tidak ada. "Saya akan laporkan PT. BTN secara Hukum," katanya. 


Perlu diketahui, maksimal nilai kredit rumah subsidi itu maksimal Rp.119 Juta, sesuai perjanjian awal. Namun, jika mengacu pada kenaikan bunga, berarti harga saya bayar mencapai Rp.218.340.000.


"Ingat ini program pemerintah pusat melalui program rumah subsidi. Kalau gini caranya bukan membantu masyarakat, tapi PT. BTN mengambil keuntugan yang sangat besar," bebernya.


Lantas, sudah berapa lama anda membayar angsuran rumah subsidi tersebut?


Pembayaran sudah berjalan lebih kurang 4 tahun dan masih tersisa 15 tahun. Sejak bulan Juni kemarin dirinya mendapatkan SP1,2 dan SP3 dari BTN karena dianggap nunggak angsuran selama 2 bulan. 


"Saya tidak ada niat tidak membayar angsuran. Tapi saya ingin klirkan mengenai kenaikan bunga angsuran secara sepihak tersebut," terangnya. 


Tambah Anas, ini tidak boleh dibiarkan karena ada banyak kejanggalan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. BTN cabang Bima. "Dalam waktu dekat saya akan laporkan masalah ini ke OJK dan Ombudsman," tegasnya. 


Sementara itu, Pimpinan Cabang PT. BTN Bima, melalui karyawannya menbenarkan konsumen atas nama Anas Setiawan, mengalami penunggakan angsuran alias beberapa bulan tidak bayar angsuran. "Iya benar, konsumen tersebut bermasalah pembayaran angsuran, makanya diberikan SP1,2 dan 3," jelasnya. 


Mengenai kenaikan suku bunga angsuran, itu sesuai ketentuan dan aturan yang ada. "Intinya segala sesuatu yang ditetapkan mengenai angsuran, itu sesuai tertuang dalam ketentuan dan aturan," terangnya. RUL