Dompu, Topikbidom.com - Salah seorang advokat senior di Kabupaten Dompu, Amirullah SH, nampaknya geram dengan perilaku pihak perbankan (BANK) di wilayah Kabupaten Dompu. Salah satunya, Bank Rakyat Indonesia (BRI). Hal ini menyangkut soal dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Amirullah yang biasa disapa Dae Amir, ini menduga adanya praktek penyimpangan Dana KUR yang dilakukan pihak Bank pengelola. "Inilah alasan kenapa saya menulis surat terbuka, termasuk di media sosial Facebook yang ditujukan kepada Menteri Keuangan RI," ujarnya, pada media topikbidom.com, Selasa (18/11/2025).
Diakui Dae Amir, dirinya mewakili keresahan dan laporan pengaduan dari puluhan bahkan ratusan Masyarakat Petani dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menyampaikan permohonan dan desakan serius kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI untuk segera melakukan audit investigasi terhadap dugaan penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh oknum manajemen di beberapa unit Bank Pengelola.
Surat terbuka itu, didasari adanya laporan pengaduan masyarakat yang terstruktur dan terverifikasi mengenai praktik-praktik yang merugikan nasabah dan negara di unit-unit seperti BRI unit Kempo, BRI Unit Manggelewa, BRI Unit Monta, dan Kantor Cabang BRI Kabupaten Dompu dan Bank atau lembaga pengelola lainya.
Lantas seperti apa dugaan penyimpangan Dana KUR yang dilakukan pihak Bank?
Kata Dae Amir, hal itu diantaranya Pengalihan Paksa Program Kredit, Nasabah yang semula mengajukan KUR diduga dipersulit dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk memperoleh bunga 3% hingga 6% atau berjenjang hingga 9%/tahun, namun secara sepihak justru dialihkan ke program kredit komersial lain seperti KUPRA atau kredit umum lainnya dengan iming-iming pencairan cepat. Bunga yang seharusnya berkisar 21% untuk KUPRA, justru ditetapkan secara sepihak oleh oknum bank hingga mencapai 27%/tahun.
Penerapan Bunga Komersial di Luar Ketentuan. Diduga kuat oknum manajemen dan marketing menerima keuntungan pribadi seperti bunga komersial/gratifikasi dari penetapan bunga tinggi tersebut. Penggelapan Uang Angsuran Nasabah, Adanya indikasi oknum menggunakan uang angsuran nasabah untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan nasabah tetap tercatat macet dalam sistem BI Checking (Sistem Layanan Informasi Keuangan/SLIK OJK).
Penyalahgunaan Kuota KUR, dimana Kuota KUR yang mestinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan UMKM, diduga dialihkan kepada pengusaha besar melalui skema kredit komersial. Kewajiban Agunan SHM untuk Kredit di Bawah Rp 50 Juta, Nasabah penerima KUR di bawah Rp 50 juta yang seharusnya tanpa agunan sertifikat hak milik (SHM), justru diwajibkan menyerahkan SHM.
"Selian itu, juga penyalahgunaan wewenang Internal dengan memanfaatkan akses dan wewenang internal, oknum tersebut meloloskan aplikasi kredit palsu tersebut ke tahap pencairan. Pengambilan Dana, dimana Dana kredit yang cair tidak diterima oleh nasabah yang bersangkutan, melainkan diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadi oknum bank tersebut," bebernya.
Berangkat dari masalah ini, pihaknya mengingatkan Bank pengelola KUR menerima pembayaran subsidi bunga dari Pemerintah Pusat/Kementerian Keuangan. "Praktik-praktik di atas jelas melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tujuan awal program KUR untuk menyejahterakan rakyat kecil," bebernya lagi.
Berangkat dari persoalan ini, pihak ya mendesak Menteri Keuangan RI, untuk Memerintahkan Audit Investigasi secara mendalam. Selain itu, juga diminta untuk segera turunkan tim audit investigasi ke BRI Cabang Kabupaten Dompu dan unit-unit terkait untuk memeriksa seluruh data pengajuan dan realisasi KUR/KUPRA sejak tahun 2022 hingga saat ini.
Mengembalikan Kerugian Nasabah. Memastikan pengembalian dugaan kerugian nasabah atau kelebihan bunga yang telah ditanggung, serta mengembalikan hak nasabah yang tercatat macet di BI Checking akibat ulah oknum bank. Menghentikan Pembayaran Subsidi Bunga KUR Sementara. Menghentikan sementara pembayaran subsidi bunga KUR kepada bank pengelola di wilayah Dompu sampai proses audit selesai dan ada perbaikan sistem yang menjamin tidak ada lagi penyelewengan.
"Kami percaya Kementerian Keuangan memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi penggunaan keuangan negara, termasuk subsidi bunga KUR. Kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah sangat bergantung pada tindakan cepat dan tegas dari Kemenkeu," terangnya.
Tambah Dae Amir, surat terbuka ini juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat dan NTB dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Dalam waktu dekat, kami juga akan segera melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait, termasuk melaporkan kasus ini secara Hukum," tandasnya.
Sementara itu, sampai berita ini diunggah pihak perbankan belum berhasil dikonfirmasi. Meski demikian media ini akan berusaha mengkonfirmasi pihak pihak terkait tersebut. RUL
Komentar