![]() |
Mataram, Topikbidom.com - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB, belum lama ini menetapkan mantan Direktur PT. Bliss Pembangunan Sejahtera, IT (nama inisial) menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Lombok City Center (LCC) Kabupaten Lombok Barat.
Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejati NTB telah menetapkan mantan direktur utama PT. Patut Patuh Patju (Tripat) AS (nama inisial) menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi LCC Lombok Barat yang mana saat ini AS masih menjalani hukuman pidana penjaranya di Lapas Kelas II.A Kuripan Lombok Barat.
"Tersangka Isabel Tanihaha dan Azril Sopandi telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai yang telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahub 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap pihak Kejati NTB, melalui press release, Senin (9/6/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya tersangka Isabel Tanihaha ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas III Perempuan Kota Mataram sedangkan Azril Sopandi kembali dimasukan ke dalam Lapas Kelas II.A Kuripan Lombok Barat. RUL