Hasil RDPU Penyertaan Modal Tukar Guling Bank NTB Syariah dan Wisma Praja Dompu akan Dievaluasi

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Hasil RDPU Penyertaan Modal Tukar Guling Bank NTB Syariah dan Wisma Praja Dompu akan Dievaluasi

Jumat, 22 Maret 2024
RDPU di kantor DPRD Dompu 


Dompu, Topikbidom.com - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)  mengenai penyertaan modal Pemda Dompu dalam bentuk tukar guling kantor cabang Dompu Bank NTB Syariah dengan Hotel Wisma Praja, akhirnya dilaksanakan, Jumat (22/3/2024). 


RDPU yang berlangsung di ruangan rapat kantor DPRD Dompu, ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Dompu, Muhammad Subhan SE.


BACA JUGA: Soal Tukar Guling dan Penyertaan Modal, Ketua Komisi II: RDPU Ditunda, Pemerintah Daerah Jangan Main main


Hadir juga, pihak Pemda dalam hal ini Kabag Hukum Setda Dompu, PLT Kepala BPKAD, jajaran Bank NTB Syariah cabang Dompu dan jajaran Pusat Bantuan Hukum Mangandar  (PBHM) Dompu selaku pemohon RDPU.




Ketua Komisi II DPRD Dompu, Muhammad Subhan SE, mengatakan RDPU sudah dilaksanakan dan dihadiri pihak-pihak terkait. "Tadi kami selaku DPRD kembali melaksanakan RDPU mengenai itu," ujarnya. 


Muhammad Subhan SE, yang juga dikenal sebagai wakil rakyat yang selalu kritik terhadap kebijakan yang diketahui tidak pro rakyat ini pun menjelaskan, dalam RDPU pemohon (PBHM) menyampaikan dan mempertanyakan penyertaan modal tersebut. 


"Tadi dari pihak Bank NTB Syariah dan Pemda Dompu, juga menyampaikan serta menjawab sesuai dengan kapasitas dan tugas mereka," jelasnya.


Lantas, apa hasil dalam RDPU tersebut?


Lanjut Subhan, tadi disepakati bahwa penyertaan modal itu akan dievaluasi kembali. "Poin ini nantinya akan dirapatkan dan dituangkan dalam bentuk rekomendasi," terangnya. 


Sementara itu, Ketua Pusat Bantuan Hukum Mangandar  (PBHM) Dompu, Juanda SH MH, menyampaikan apresiasinya terhadap DPRD Dompu, khususnya Ketua Komisi II DPRD Dompu, Muhammad Subhan SE dan lainnya. 


"Peran dan respon wakil rakyat sangat luar biasa dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat," ujarnya. 


Ia, juga menjelaskan dalam RDPU disepakati, bahwa pata pihak akan mengevaluasi kembali terkait perda penyertaan modal dan Tukar guling antara Bank NTB dengan Wisma Praja. "Itulah hasil dalam rapat tadi," jelasnya. 


Lantas, apa langkah PBHM kedepannya terhadap persoalan tersebut? 


Tambah Juanda, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan uji publik (gugatan Class aksen) ke pengadilan Dompu atas penyertaan modal dan tukar guling tesebut. "Kami juga akan melakukan uji review atas perda yang sudah ditetapkan," terangnya. RUL