Dugaan Perampasan Mobil dan Pengancaman, DH Warga Desa Dore Bara Ditetapkan Tersangka

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Dugaan Perampasan Mobil dan Pengancaman, DH Warga Desa Dore Bara Ditetapkan Tersangka

Kamis, 04 Mei 2023
Ilustrasi perampasan mobil 


Dompu, Topikbidom.com - Salah seorang warga Dusun Potu Dua, Desa Dore Bara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, DH (perempuan sekitar umur 40 tahun), belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Dompu. DH ditetapkan tersangka atas kasus dugaan perampasan satu unit mobil dan pengancaman yang sebelumnya dilaporkan Nur Afina (perempuan 32 tahun) warga Dusun Jati, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. 


Informasi penetapan dan pemanggilan tersangka DH, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ditunjukan Satreskrim Polres Dompu kepada pelapor Nur Afina, pada tanggal 3 Mei 2023. 


Dalam SP2HP itu, Satreskrim Polres Dompu menjelaskan berdasarkan rujukan laporan nomor polisi Nomor: LP/B/03/1/2023/SPKT/Res Dompu/Polda NTB tanggal 17 Januari 2023. Surat perintah penyidikan Nomor Sp.Dik/52/III/2023/Satreskrim tanggal 24 Maret 2023 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/66/III/2023/Satreskrim tanggal 20 Maret 2023. 


"Bersama dengan rujukan itu, bahwa sehubungan laporan polisi tanggal 17 Januari 2023, sudah dalam tahap penyidikan dan telah dilakukan penetapan tersangka sesuai dengan penetapan tersangka nomor Sp.Tap/82/V/2023 Satreskrim tanggal 2 Mei 2023 dengan nama tersangka DH. Bahkan, kami sudah menyalahkan surat panggilan kepada tersangka sesuai dengan panggilan nomor 5.Pgl/215/V/2023/Satreskrim tanggal 3 Mei 2023," jelas Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar S.Sos, dikutip dari bunyi surat SP2HP yang dikirim Satreskrim Polres Dompu kepada Pelapor Nur Afina. 


Lalu bagaimana tanggapan pihak Pelapor?


Pada sejumlah awak media, pihak Pelapor mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Dompu, khususnya dalam memproses kasus yang dilaporkan. "Kami atas nama keluarga korban (pelapor) apresiasi kinerja kepolisian (Satreskrim Polres Dompu,Red)," ungkap Bukhari (suami dari pelapor Nur Afina) warga Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, Kamis (4/5/2023). 


Atas penanganan kasus yang dilaporkan itu, pihaknya berharap kepada Satreskrim Polres Dompu, agar segera menangkap dan mengamankan pelaku tersebut. "Kami percaya, Hukum tetap berlaku adil. Siapapun yang bersalah tanpa pandang bulu, pasti akan diproses sesuai aturan Hukum yang berlaku," tandasnya. RUL