Minta Sidang Lanjutan Perkara Ilegal Logging yang Menjerat Tersangka ID dan FA, Kejari Dompu Layangkan Surat Ke PN

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Minta Sidang Lanjutan Perkara Ilegal Logging yang Menjerat Tersangka ID dan FA, Kejari Dompu Layangkan Surat Ke PN

Rabu, 11 Januari 2023
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Dompu, Islamiyah SH, MH


Dompu, Topikbidom.com -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), belum lama ini sudah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri (PN). Surat ini, bentuk sikap JPU untuk meminta sidang lanjutan terhadap perkara Ilegal Logging yang menjerat tersangka perempuan dan laki-laki dengan inisial NWD (IDA) dan FA warga Kabupaten Dompu Tahun 2021. 


Baca juga: Gakkum Serahkan Tersangka dan BB Illegal Logging Dompu


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Islamiyah SH, MH, mengatakan pihaknya sudah mengirim surat ke PN. "Karena perkara ini ada kaitannya dengan Pengadilan TUN, itulah alasan kenapa kami melayangkan surat dengan meminta sidang lanjutan," ungkapnya, Kamis (12/1/2023). 


Baca juga: Apa Kabar Lanjutan Penanganan Kasus Ilegal Logging yang Menjerat Tersangka IDA dan FA


Saat ini, pihaknya sedang menunggu jawaban dari PN atas surat yang sebelumnya sudah dikirim oleh Kejari Dompu. "Kami masih menunggu jawaban dari PN," jelasnya. 


Sebelumnya, perkara ini sudah disidang selama beberapa kali dan saat itu sudah diputus sela (putusan sela) oleh Hakim. Dasar itulah, sehingga JPU kembali mengajukan banding dengan meminta perkara tersebut disidang kembali. RUL