![]() |
| Abdul Haris (korban penipuan), saat memberikan keterangan ke Penyidik Polsek Woja di kantor Mapolsek Woja, Senin (2/2/2026) |
Dompu, Topikbidom.com - Kasus dugaan penipuan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Dompu. Kali ini, menimpa korban Abdul Haris alias Sagari, warga Durun Woro Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Kejadian penipuan ini berawal, pada saat terduga pelaku Junaidin, warga Dusun Wawonduru Timur, Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, meminjam uang senilai Rp.5 Juta kepada Abdul Haris.
Permintaan pinjaman itu, pun diindahkan Abdul Haris dengan memberikan uang yang diminta Junaidin tersebut."Sekitar setahun lalu, Junaidin datang pinjam uang ke saya 5 Juta dan saya pun memberikan uang tersebut," ungkapnya, Senin (2/2/2026).
Saat itu, Junaidin berjanji akan mengembalikan secepatnya uang yang dipinjam. Bahkan, Junaidin menyimpan jaminan sertifikat rumah. Namun, celakanya ternyata janji tersebut, hanya omong kosong dan sampai sekarang uang tersebut belum juga dikembalikan.
"Sudah 1 tahun lebih uang saya belum juga dikembalikan," bebernya.
Lantas, semenjak janji itu tidak ditepati, apakah pernah kembali bertemu dengan Junaidin?
Kata Abdul Haris, sudah beberapa kali bertemu dan Junaidin hanya bisa berjanji saja. Bahkan, Junaidin juga sudah membuat pernyataan yang ditandatangani diatas Matrei dengan menyatakan siap mengembalikan uang sesuai dengan limit waktu yang dijanjikan, bahkan jika tidak menepati, Junaidin menyatakan diri siap diproses secara Hukum.
![]() |
| Inilah surat pernyataan yang ditandatangani Junaidin, terduga pelaku penipuan |
Merasa hanya mendapat janji kosong belaka, akhirnya Abdul Haris memutuskan melaporkan Junaidin secara Hukum ke Polsek Woja."Tadi saya sudah resmi memasukan laporan ke Polisi. Saya melaporkan Junaidin terkait kasus tindak pidana penipuan," terangnya.
Berangkat dari hal ini, Abdul Haris berharap kepada Polsek Woja, agar kiranya memproses laporan dirinya dan memanggil serta memeriksa Junaidin. "Ini yang saya harapkan kepada penyidik," tandasnya. RUL
Komentar
