Korban Kasus Pencemaran Nama Baik Minta Polres Dompu Tuntaskan Penanganan Kasus yang Dilaporkan

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Korban Kasus Pencemaran Nama Baik Minta Polres Dompu Tuntaskan Penanganan Kasus yang Dilaporkan

Kamis, 12 Januari 2023


Dompu, Topikbidom.com - Miftahul Aini  (korban kasus pencemaran nama baik) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Dusun Restu, Desa Temba Lae, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, meminta kepada Polres Dompu, agar segera menuntaskan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan DW (nama inisial) warga Dusun Restu, Desa Temba Lae, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. 


Kasus yang sebelumnya dilaporkan oleh dirinya sejak beberapa bulan, ini belum juga ada perkembangan lanjutan proses hukumnya. "Saya sebagai warna Negara dan masyarakat Dompu berharap Polres Dompu, serius memproses kasus yang saya laporkan itu (pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook)," ungkap Miftahul Aini, Jumat (13/1/2022).


Ia menceritakan, sejak awal dirinya memasukan laporan pengaduan di Polsek Pajo. Ia melaporkan DW atas dugaan pencemaran nama baik. "Saya resmi memasukan laporan pengaduan di Polsek Pajo pada tanggal 7 November 2022," jelasnya. 


Selang beberapa pekan kemudian, kasus yang dilaporkan dirinya, ini pun dilimpahkan penanganan ke Polres Dompu, tepatnya di bagian Reskrim Polres setempat. "Saat ini kasusnya tengah dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Dompu," terangnya. 


Miftahul Aini, pun menceritakan kronologis kejadian kasus pencemaran nama baik. Dimana, pada saat itu tepatnya melalui media sosial Facebook.  "DW menulis (mengatakan,red) bawah saya ini seorang sundal, pelacur. Bahwa DW mengatakan bahwa anak yang saya lahirkan itu hasil nikah sama suami orang.  Parahnya lagi, DW mengatakan anak saya sundal hasil nikah sama suami orang, makanya cacat dan lain-lain," ungkapnya mengutip tulisan DW di Facebook. 


Merasa dicemarkan nama baik oleh DW, itulah alasan kenapa dirinya langsung melaporkan DW atas kasus pencemaran nama baik. "Saya merasa dihina dan dicemarkan nama naik saya oleh DW. Makannya saya laporkan dia (DW) secara Hukum," bebernya.


Ia meyakini, semua orang dimata Hukum sama saja. Siapa, pun yang melakukan pelanggaran Hukum, tentu akan dijerat oleh Hukum. "Artinya saya sebagai korban tentunya harus mendapatkan keadilan secara Hukum atas kejadian yang telah menimpa saya," katanya. 


Berangkat dari adanya kejadian ini, Miftahul Aini sangat berharap Polres Dompu, segera menuntaskan penanganan kasus yang Ia laporkan, agar DW segera mendapatkan ganjaran Hukum atas apa yang telah diperbuat. "Inilah harapan besar saya selaku korban kepada Polres Dompu," katanya. 


Sementara itu, sampai berita ini diunggah Kasat Reskrim Polres Dompu, belum berhasil dimintai tanggapannya. "Pak Kasat tidak ada di ruangan. Beliau sedang keluar," terang salah satu orang di Mapolres Dompu, saat wartawan Topikbidom mendatangi Mapolres Dompu, guna untuk melakukan konfirmasi atas kelanjutan penanganan kasus tersebut. RUL