Dugaan Korupsi Anggaran Barang dan Jasa Rp 1 Miliar Lebih , Kejari Dompu Resmi Tahan 2 Orang Bendahara Dishub

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Dugaan Korupsi Anggaran Barang dan Jasa Rp 1 Miliar Lebih , Kejari Dompu Resmi Tahan 2 Orang Bendahara Dishub

Jumat, 08 Desember 2023
Inilah 2 orang Bendahara Dishub Dompu yang ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Kejari Dompu


Dompu, Topikbidom.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan (Kajari), Dr Carel W M, terus menunjukan eksistensi dan keseriusannya dalam menuntaskan berbagai kasus yang ditangani, termasuk dugaan korupsi. 


Hal itu, terbukti baru baru ini Kejari Dompu, resmi menetapkan tersangka dan menahan 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai bendahara pada Dinas Perhubungan (Dishub) Dompu, Jumat (8/12/2023). 


Bendahara yang masing-masing berinisial MM (laki laki) dan UWH (laki laki) ini diduga melakukan korupsi anggaran Barang dan Jasa sebesar Rp.1.287.956.400,- tahun 2017-2020. 



Jajaran Kejari Dompu, saat menggelar jumpa pers penetapan tersangka dan penahanan 2 orang bendahara Dishub Dompu 


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, Dr Carel W M, membenarkan pihaknya resmi menetapkan tersangka dan menahan MM dan UWH. "Iya benar, 2 orang bendahara pengeluaran Dishub Dompu (MM dan UWH, red) kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ungkapnya. 


Kata Kajari, penetapan tersangka terhadap MM dan UWH berdasarkan surat nomor TAP - 04/N.2.15/Fd.1/12/2023 dan TAP - 05/N.2.15/Fd/1/12/2023 Tanggal 8 Desember 2023. "Itulah dasar mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," jelasnya. 


Tambah Kajari, sebelumnya MM dan UWH telah diperiksa sebagai saksi dan hari ini statusnya ditingkatkan penyidik menjadi tersangka dengan 2 alat bukti yang cukup. "Status mereka dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka," terangnya. 


Lantas berapa jumlah dugaan korupsi yang ditemukan dalam kasus ini?


Kajari, pun menjelaskan jumlah kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp.1.287.956.400. Ia menyebut, keduanya (MM dan UWH) memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa Dishub Dompu Tahun 2017-2020. 


Para tersangka ini, akan ditahan selama 20 hari ke depan (sejak 8 Desember 2023 sampai 27 Desember 2023). "Saat ini MM dan UWH kami titip untuk ditahan di Lapas Dompu," tandasnya. RUL