Anggaran Belanja Makanan dan Minuman DPRD Dompu Kurang dari Rp 200 Juta

Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Dompu, Muhammad Amin S.Sos (Dae Obe)

Dompu, Topikbidom.com -  Anggaran belanja makanan dan minuman DPRD Dompu, kurang dari Rp. 100 lebih juta tahun 2021. Besaran anggaran ini, sesuai dengan aktivitas rapat dan lainnya selama satu tahun. 


Hal ini, diungkap Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Dompu, Muhammad Amin S.Sos (Dae Obe). "Anggaran untuk membiayai belanja makanan dan minuman di kantor DPRD ini kurang dari Rp. 200 juta (Rp.100 juta lebih)," ungkapnya, saat dikonfirmasi wartawan Topikbidom.com, Rabu (26/10/2022). 


Besaran anggaran ini, sesuai kebutuhan makanan dan minuman anggota DPRD, khususnya ditengah melakukan kegiatan rapat dan lain-lain setiap harinya. Kata Dae Obe, aktivitas rapat, baik itu Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan lainnya tetap berlangsung setiap hari. Artinya, kebutuhan makan dan minum tentu diprioritaskan. "Inilah yang mendasari sehingga anggaran belanja makanan dan minuman mencapai Rp.100 juta lebih setiap tahun," jelasnya. 


Kata Dae Obe, makanan dan minuman itu yakni jajanan, minuman kemasan (Aqua), nasi kotak dan lain-lain. "Makanan dan minuman dibeli di luar (pihak ketiga)," terangnya. 


Dae Obe memastikan, anggaran belanja makanan dan minuman itu sesuai ketentuan. Penggunaannya, pun berdasarkan aturan yang ada. "Yang jelas anggaran itu (belanja makanan dan minuman) bisa dipertanggung jawabkan dan tidak ada pelanggaran," tandasnya. RUL



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak