![]() |
| Lembaran Rancangan Mekanisme dan Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan serta Persyaratan Bakal calon dan Calon Ketua Umum KONI Dompu masa Bhakti tahun 2022-2026 (dok: Topikbidom.com) |
Dompu, Topikbidom.com - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu, menggelar Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Tahun 2022 di Gedung TP-PKK Dompu, Kamis (31/3/2022).
Rakerkab yang berlangsung dengan tema Semangat Menuju Juara Porprov 2022 ini, membahas mengenai Rancangan Mekanisme dan Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan serta Persyaratan Bakal calon dan Calon Ketua Umum KONI Dompu masa Bhakti tahun 2022-2026. Rakerkab ini, pun dipimpin Ketua KONI Dompu Putra Taufan SH. Hadir juga, para pihak terkait termasuk pengurus Cabang Olahraga (Cabor) Dompu.
Apa saja persyaratan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Dompu?
Berdasarkan informasi yang dikutip dari lembaran yang berisi Rancangan Mekanisme dan Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan serta Persyaratan Bakal calon dan Calon Ketua Umum KONI Dompu masa Bhakti tahun 2022-2026, menjelaskan bahwa calon ketua umum KONI harus memenuhi kriteria sebagai Ketua KONI.
Baca juga:Rakerkab KONI Dompu Ricuh
Warga Negara Indonesia dan bukan pejabat publik (pejabat struktural). Berusia maksimal 55 tahun sampai saat pemilihan yang dibuktikan dengan identitas diri (KTP/SIM).
Kesanggupan mematuhi, mentaati dan menjalankan AD dan ART. Calon Ketua KONI independen dan mandiri serta tidak sedang menjadi pengurus atau anggota partai Publik. Dalam keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Menyampaikan riwayat hidup singkat khususnya yang terkait dengan pekerjaan, organisasi keolahragaan. Pendidikan minimal strata satu. Berdomisili di wilayah administrasi Kabupaten Dompu yang dibuktikan dengan KTP dan KK.
Baca juga:Rakerkab KONI Dompu Kembali Ricuh, Emosi Pengurus Cabor Memuncak
Mengajukan secara tertulis kesediaan menjadi calon Ketua Umum dan kesanggupan menjadi Ketua umum KONI Dompu, kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon dan calon Ketua Umum KONI Dompu, dengan model pengajuan yang disiapkan oleh TPP.
Bakal calon Ketua Umum KONI Dompu, sedang menjabat atau pernah menjadi pengurus Harian KONI Kabupaten/Kota atau Ketua Pengkab cabang olahraga Prestasi/Keolahragaan Fungsional dan menyatakan kesiapan untuk mundur dari jabatan Ketua Pengkab cabang olahraga prestasi/organisasi keolahragaan fungsional apabila terpilih bagi calon ketua umum yang masih di dalam masa kepengurusan.
Wajib hadir dalam Musrkob KONI Dompu Tahun 2022 sesuai jadwal acara yang ditetapkan Panitia Muskob dan bersedia mempresentasikan (memaparkan) visi dan misi dalam Musorkab.
Calon Ketua Umum KONI, wajib membuat pernyataan tertulis bermaterai 10 ribu tentang beberapa poin yang tertuang dalam persyaratan calon Ketua Umum KONI Dompu dan Menyerahkan Biaya Pendaftaran (BP) sebesar Rp. 100 Juta, pada saat mengembalikan berkas administrasi pencalonan Ketua Umum KONI Dompu masa bhakti tahun 2022-20226. RUL
