Ilustrasi penertiban ternak liar
Dompu, Topikbidom.com - Pemda Dompu, menerbitkan surat edaran tentang larangan ternak di lepas secara liar di tempat umum. Jika ternak dijumpai di tempat umum, maka ternak milik warga akan diamankan oleh petugas.
Bupati Dompu Kader Jaelani, mengatakan, surat edaran ini bernomor 500/12/Pol.PP/2022 tentang penertiban ternak liar. Dimana, berdasarkan peraturan daerah nomor 11 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan peraturan daerah nomor 9 Tahun 2006 tentang pemeliharaan dan pengembalaan ternak di Kabupaten Dompu, ada beberapa poin penting yang perlu diketahui masyarakat.
Diantaranya, kepada pemilik ternak sapi, kerbau, kuda, kambing dan domba yang sampai saat ini masih dilepas berkeliaran di ibu kota, kantor-kantor pemerintah, pemukiman warga, di jalan umum, lapangan umum, pasar, terminal dan di tempat-tempat strategis lainnya, agar dapat dikadangkan sejak surat edaran tersebut dikeluarkan.
Batas waktu toleransi bagi pemilik ternak liar, yaitu 10 hari kedepan sejak surat edaran ini keluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2022.
"Apabila sampai dengan tanggal itu (15 Januari 2022) masih saja dibiarkan berkeliaran, maka petugas akan melakukan razia penertiban baik siang maupun malam hari," tegas Bupati Dompu, dikutip dari bunyi surat edaran tentang penertiban ternak liar yang dikeluarkan tanggal 6 Januari 2020 lalu.
Surat edaran, ini pun juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Dompu, Inspektur Inspektorat Dompu, Camat Dompu, Camat Woja, Lurah Se-Kecamatan Dompu dan Woja serta lainnya. RUL