DPM-PTSP Dompu Terapkan Pelayanan Perizinan Satu Pintu

Kategori Berita

.

DPM-PTSP Dompu Terapkan Pelayanan Perizinan Satu Pintu

Selasa, 14 Desember 2021

 

Rakor di kantor DPM-PTSP Kabupaten Dompu

Dompu, Topikbidom.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Dompu, Selasa (14/12/2021) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Tim Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 


Rapat yang dipimpin Kepala DPMPTSP Dompu, Ir Fakhrudin A. Wahab, M.Si, ini dalam rangka memantapkan dan meningkatkan pelayanan perizinan satu pintu di kantor DPM-PTSP. "Tadi, kami melakukan rapat Pembentukan Tim Pelayanan Terpadu Satu Pintu," ujarnya, pada wartawan Topikbidom.com


Kepala DPMPTSP Dompu, Ir Fakhrudin A. Wahab, M.Si, saat memimpin Rakor


Ir Fakhrudin A. Wahab, M.Si, juga menjelaskan, pelaksanaan mekanisme pelayanan perizinan dan non perizinan saat ini yaitu pemohon datang ke DPM-PTSP mengajukan permohonan. DPM-PTSP dalam melakukan fasilitasi permohonan rekomendasi teknis akan menugaskan pejabat (staf) sebagai penghubung dan surat permohonan rekomendasi dari DPM-PTSP untuk ditujukan kepada dinas teknisnya. 


Pihak dinas teknisnya dalam menerbitkan rekomendasi tehniknya, tidak lagi ditujukan kepada pemohon, namun rekomendasi tersebut ditujukan kepada DPM-PTSP yang ditanda tangani oleh Pejabat minimal eselon III dari dinas yang bersangkutan. 


"Dalam pelaksanaan mekanisme, ini masih menimbulkan beberapa hambatan dan permasalahan yakni kepastian waktu penyelesaian untuk sebuah izin menjadi tidak pasti. Adanya, keluhan masyarakat terkait dengan biaya survey karena masing-masing dinas biasa meminta biaya survey pada pemohon," papar Ir Fakhrudin A. Wahab, M.Si. 


Ia juga menyebut, berdasarkan hasil rapat dengan Deputi pencegahan KPK tanggal 21 Oktober 2021, mengharapkan bahwa tim teknis dapat dioptimalkan untuk memberikan rekomendasi teknis sebagai dasar pertimbangan Kepala DPM-PTSP, dalam menerbitkan atau menolak permohonan perizinan yang diajukan oleh pemohon. 


"Melalui rapat ini kami DPM-PTSP akan mengoptimalkan tim teknis pelayanan perizinan dan non perizinan, tidak lagi melalui mekanisme DPM-PTSP mengajukan permohonan rekomendasi ke dinas teknis. Namun, tim teknis-lah yang berperan dalam memberikan pertimbangan teknis, sebagai dasar menerbitkan atau menolak permohonan pemohon," jelasnya. 


Lanjut Ir Fakhrudin A. Wahab, M.Si, tim teknis ini sudah dibentuk melalui keputusan Bupati, nomor: 800/465/DPM-PTSP/2019 tanggal 20 Desember 2019, tentang pembentukan tim teknis pelayanan perizinan dan non perizinan Kabupaten Dompu. 


Ia juga, menambahkan tugas tim teknis melaksanakan penelitian terhadap persyaratan administrasi dan teknis pemohon sesuai dengan bidang tugasnya. Melaksanakan verifikasi faktual di lapangan berdasarkan permohonan perizinan atau non perizinan yang diajukan oleh pemohon sesuai dengan bidang tugasnya. Membuat berita acara hasil penelitian atau hasil verifikasi faktual di lapangan. 


"Juga, menyampaikan hasil penelitian dan verifikasi kepada Bupati Dompu, melalui Kepala DPM-PTSP. Mengadakan rapat pembahasan terhadap kelayakan perizinan dan non perizinan yang diajukan pemohon. Juga, hasil rapat dibuatkan dalam bentuk Berita Acara Rapat (BAP)," terangnya.


Ir Fakhrudin A. Wahab, M.Si, kembali menegaskan yang dimaksud dengan satu pintu itu adalah masyarakat atau publik yang mengajukan permohonan izin hanya melewati satu pintu yaitu pintu di Kantor DPM-PTSP. "Pemohon izin tinggal menunggu proses selesai dan mendapatkan izin yang maksud tanpa melewati pintu pintu lain di dinas teknis lainnya," tandasnya. 





Sebelumnya, pada rapat koordinasi ini, juga melibatkan beberapa instansi terkait antara lain Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindag, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan, Dinas Dikpora dan beberapa dinas yang berhubungan dengan penerbitan izin. RUL