Puma Polres Dompu Kembali Ungkap Kasus Pencurian Handphone

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Puma Polres Dompu Kembali Ungkap Kasus Pencurian Handphone

Rabu, 17 Februari 2021

  

Pelaku (TG), saat diamankan Tim Puma Polres Dompu

Dompu, Topikbidom.com - Tim Puma Polres Dompu, Rabu (17/2/2021) berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone (HP) di wilayah Kabupaten Dompu. Keberhasilan ini pun, dibuktikan tim Puma dengan menangkap TG (laki laki 25 thn) warga Lingkungan Rato, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu. 


Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, pada wartawan membenarkan bahwa tim Puma berhasil menangkap TG, terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). "TG ditangkap karena diduga mencuri satu unit HP milik Wulandari warga ingkungan Dorongao Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu," ungkapnya. 


Kata Aiptu Hujaifah, TG ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/K/485/XII/2020/NTB /Res Dompu, Tanggal 17 Desember 2020. "TG ditangkap tim Puma di lingkungan Lawata, Kelurahan Gomong Kota Mataram, Rabu (17/2/2021) sekira pukul 17.45 wita," jelasnya. 


Aiptu Hujaifah menceritakan, kejadian pencurian itu awalnya terjadi pada saat korban sedang bersama bibinya mengantar pesanan Cilok. Mereka saat itu, melintasi jalan Raya Depan SMA Kosgoro Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu Selasa (15/12/2020). 


"Sambil mengendarai motor, korban memegang 1 unit Handphone. Tiba-tiba datang pelaku mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio 3 warna hitam, lalu melakukan penjambretan dengan cara merampas HP korban," bebernya. 


Setelah itu, pelaku kabur dan melarikan diri. Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke SPKT Polres Dompu. Menindaklanjuti laporan itu,  Kasatreskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK, memerintahkan tim Puma untuk melakukan pencarian dan menangkap pelaku.


Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Puma berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di Mataram. "Pelaku akhirnya dapat ditangkap saat hendak latihan pencak silat tepatnya di Lapangan Lawata," terangnya. 


Saat ini, pelaku sudah diamankan ke Mapolres Dompu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.(Rul