Masalah Kepemilikan Lahan di Areal Sirkuit MotoGP, Polda NTB Dorong Masyarakat Tempuh Jalur Hukum

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Masalah Kepemilikan Lahan di Areal Sirkuit MotoGP, Polda NTB Dorong Masyarakat Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 11 September 2020
(ist/topikbidom.com)

Lombok Tengah, Topikbidom.com - Menyikapi adanya reaksi dari masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan di Areal pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika Lombok Tengah, Polda NTB langsung bertindak dan mendorong masyarakat agar menempuh jalur hukum.

"Kami mendorong masyarakat yang mengklaim untuk gugat keperdataan ITDC ke pengadilan, karena negara ini adalah negara hukum,” ujar Kapolda NTB melalui Kabid Humas Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si., Jumat (11/9), saat mem-backup pengamanan land clearing area lintasan Sirkuit Mandalika, di Kuta, Lombok Tengah NTB.

Lanjut Kombes Pol. Artanto, terkait proses land clearing lahan lintasan Sirkuit MotoGP Mandalika, mengapresiasi kepatuhan masyarakat pengklaim yang patuh hukum, sehingga proses land clearing berjalan kondusif tanpa hambatan.

“Alhamdulillah, pemilik lahan yang di-land clearing hari ini, patuh atau taat pada hukum. Atas nama Kapolda NTB, kami mengapresiasi kepatuhan masyarakat yang mengklaim atas lahan tersebut,” tuturnya.

Menurut Kombes Pol. Artanto,
semua harus menyadari pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang di dalamnya termasuk Sirkuit MotoGP, dihajatkan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat NTB.

“Proyek MotoGP ini adalah untuk masyarakat NTB. Masyarakat nasional dan internasional terus melihat dan memperhatikan kita. Oleh karena itu, mari kita bekerjasama menegakkan aturan yang benar, sehingga project ini selesai tepat waktu,” ajaknya.

Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi  Satgas Percepatan Pembangunan KEK Mandalika AKBP Awan Haryono mengatakan, lahan yang hari ini hingga lima hari ke depan dilakukan land clearing pada prinsipnya telah clear and clean.

Artinya kata Dia, status kepemilikan lahan tersebut secara hukum berdasarkan putusan pengadilan, merupakan lahan yang telah dibebaskan atau dibeli untuk peruntukan KEK Mandalika.

“Jadi, kami sudah melakukan verifikasi terhadap data maupun dokumen milik warga, disandingkan dengan milik PT ITDC, digabungkan dengan data dan dokumen dari instansi yang terkait dengan objek kepemilikan tanah ini, baik dari Pemprov, Pemkab, Kepolisian, Pengadilan, BPN,Pengadilan,kejaksaan dan lain lain kita lakukan verifikasi atas hak kepemilikan daripada ITDC, kalau kita lihat jelas secara riwayat perolehannya,” jelasnya.

Ia menyebut, Tim sudah bekerja selama 2 bulan dan secara maraton berkomunikasi dengan masyarakat yang mengklaim untuk saling memberikan info, masukan terkait posisi alas hak masing masing.(Rul)