![]() |
| Sekda Dompu H. Agus Bukhari SH, M.Si (Dok: Topikbidom.com) |
Dompu, Topikbidom.com - Wacana Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu, menarik biaya sanksi terhadap para pihak yang tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah, ternyata tidak berlaku.
Pasalnya, didalam Peraturan Bupati (Perbup) tidak mengatur tentang sanksi berupa uang, jadi Pemda hanya fokus mengimplementasikan berbagai item yang tertuang dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
Penegasan ini, disampaikan Sekda Dompu H. Agus Bukhari SH, M.Si, saat diwawancarai di ruang kerjanya usai memimpin rapat Pembahasan Peraturan Bupati Dompu (Perbup) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Dompu yang berlangsung di ruang rapat kantor Bupati Dompu, Jumat (28/8/2020).
"Mengenai rencana penetapan Perbup mengenai sanksi berupa uang itu, tidak diberlakukan," ungkapnya.
Alasannya kata H. Agus Bukhari SH, M.Si, karena saksi berupa uang itu tidak pernah tertuang dalam Perbup. Itulah alasan, kenapa Pemda Dompu tidak memberlakukan mengenai sanksi tersebut. "Itulah keputusan yang juga tertuang dalam rapat yang saya pimpin barusan," jelasnya.
Lanjut H. Agus Bukhari SH, M.Si, penetapan saksi berupa uang, Pemda harus memiliki dasar dan acuan dari Pemerintah Provinsi NTB. "Kalau memang ada rujukan dari pemerintah provinsi, baru bisa kemudian Pemda memberlakukan sanksi berupa uang. Tapi nyatanya, sampai sekarang item itu tidak ada," terangnya.
Ditambahkan H. Agus Bukhari SH, M.Si, berangkat dari hal ini Pemda Dompu hanya membelakukan sanksi moral alias pemberian hukuman fisik seperti melakukan push up dan lainnya terhadap para pelanggar yang tidak memakai masker. "itulah sanksi yang hanya diberlakukan oleh Pemda Dompu terhadap para pelanggar," paparnya.
Sementara itu, Sekertaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Kepala BPBD) Kabupaten Dompu, Jufri ST, M.Si, juga membenarkan tidak adanya saksi berupa uang kaitan tidak memakai Masker.
"Iya benar, itulah hasil keputusan rapat tadi," ujar Jufri ST, M.Si, saat diwawancarai usai mengikuti rapat Pembahasan Peraturan Bupati Dompu (Perbup) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Dompu.
Jufri ST, M.Si menyebut, kalau sanksi fisik maupun keberhasilan itu boleh diberlakukan. Inti dalam rapat tadi, hasilnya tetap mengacu pada Inpres nomor 6 Tahun 2020.
"Didalam Inpres itu, format baku tentang Perbup dan Pergub semuanya sudah ada. Itulah yang kita adopsi," jelasnya.
Kata Jufri ST, M.Si, saat ini tinggal bagaimana regulasi hukum di daerah ditambahkan dalam item tersebut. "Didalam Perbup tidak ada berbicara sanksi berupa uang. Tapi tidak menutup kemungkinan akan keluar peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang sanksi itu," terangnya.
Ditambahkan Jufri ST, M.Si, saat ini hanya fokus untuk menetapkan Perbup tentang disiplin memakai Masker dalam masa pandemi Covid-19. Hanya saja, Perbup ini tidak membahas mengenai sanksi berupa uang. "Untuk peraturan ini dalam waktu dekat akan diterbitkan. Untuk Draf mengenai ini sudah final," katanya.
Sebelumnya, pada rapat Pembahasan Peraturan Bupati Dompu (Perbup) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Dompu yang dipimpin Sekda Dompu H. Agus Bukhari SH, M.Si, ini juga dihadiri Asisten I Pemda Dompu Ir. Ruslan, Dandim 1614/Dompu Letkol Inf Ali Cahyono , Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH, S.IK, Kajari Dompu, Sekertaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Kepala BPBD) Kabupaten Dompu, Kepala Dikes Dompu Maman SKM, Kabag Hukum Furkan SH, Direktur RSUD Dompu dr Alif dan steakholder terkait lainnya.(Rul)
