Satresnarkoba Polres Dompu Ungkap Kasus Narkoba di Desa Madaprama

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Satresnarkoba Polres Dompu Ungkap Kasus Narkoba di Desa Madaprama

Rabu, 01 Juli 2020

Inilah AR dan MS bersama BB, saat diamankan di Mapolres Dompu. (foto/ist)

Dompu, Topikbidom.com - Timsus Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu, kembali mengungkap kasus Narkotika di wilayah Kabupaten Dompu. Kali ini Rabu (1/7/2020) malam lalu, Timsus Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin AIPDA Yusuf SH (Katimsus) berhasil menangkap AR (laki laki 25 thn) seorang buruh jagung warga Dusun Tekasire Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa dan MS (laki laki 20 thn) buruh jagung warga Desa Tekasire Kecamatan setempat bersama Barang Bukti (BB) 2 bungkus  plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

"Keduanya (AR dan MS) ditangkap Timsus Opsnal Satresnarkoba di Dusun Madalibi Desa Madaprama Kecamatan Woja," ungkap Kasat Narkoba Polres Dompu melalui Paur Humas Polres Dompu, AIPTU Hujaifah, Kamis (2/7/2020).

Kata AIPTU Hujaifah, keberhasilan dalam menangkap AR dan MS berawal ketika Katimsus Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari anggota Sat Intelkam polres Dompu yang sebelumnya mendapat keluhan dari masyarakat yang merasa resah dan curiga karena hampir setiap di lokasi rumah yang berlokasi di Dusun Madalibi Desa Madaprama Kecamatan Woja dijadikan tempat berkumpul pemuda dan remaja. Bahkan lokasi setempat dicurigai dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkotika.

Menanggapi informasi itu, Katimsus Sat Resnarkoba AIPDA Yusuf SH bersama sama dengan anggota Sat Intelkam polres setempat melakukan penyelidikan dan pengembangan. Dari hasil penyelidikan didapat beberapa fakta yang kuat kaitan dengan hal tersebut dan langsung melaporkan mengenai itu kepada kasat Narkoba IPTU Tamrin S.Sos.

"Menanggapi laporan dari anggota opsnal, Kasat Narkoba pun memerintahkan anggota opsnal agar segera melakukan penangkapan dan dalam bertindak hindari arogansi dan utamakan keselamatan," jelasnya.

Atas perintah Kasat narkoba lanjut AIPTU Hujaifah, anggota Opsnal menuju TKP dan melakukan pemantauan di lokasi rumah setempat dan menjumpai
beberapa orang yang sedang berkumpul. Kemudian, dilanjutkan dengan penggerebekan tapi sebelum dilakukan pemeriksaan anggota pun memanggil warga yang berada di sekitar TKP untuk ikut menyaksikan proses penggrebekan dan pemeriksaan.

"Bersamaan itu pula satu orang pemuda yang mengenakan jaket warna biru dan topi warna hitam keluar lewat pintu belakang rumah alias melarikan diri," katanya.

Katimsus Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu AIPDA Yusuf SH (kiri) saat berada di lokasi TKP. (foto/ist)

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tambah AIPTU Hujaifah, ditemukan 2 bungkus plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu.

Selain BB itu, juga diamankan sejumlah BB lainnya yakni 1 bundel plastik klip tranparans, 1 buah skop, 1 buah bong dan 1 buah korep api.
"AR dan MS beserta semua BB dibawa dan diamankan oleh Timsus Satresnarkoba ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut," bebernya.

Atas perbuatannya sambung AIPTU Hujaifah, AR dan MS disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 (batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

"Selain itu, juga disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika ,barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar," paparnya.(Rul)