Terbukti Bersalah Dalam Kasus Korupsi, Ini Hasil Vonis Mantan Kadis Perindag Dompu

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Terbukti Bersalah Dalam Kasus Korupsi, Ini Hasil Vonis Mantan Kadis Perindag Dompu

Jumat, 29 Desember 2023
Foto Mantan Kadis Perindag Dompu, saat ditetapkan tersangka dan ditahan Kejari Dompu


Dompu, Topikbidom.com - Mantan Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian (Koperindag) Kabupaten Dompu, Hj Sri Suzana M.Si, yang terjerat kasus korupsi pengadaan alat Metrologi Dinas Perindag tahun 2018, akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Mataram. Sri Suzana dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta rupiah subsider 3. 




Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Juru Bicaranya (Kejari) Dompu, Joni Eko Waluyo, membenarkan Sri Suzana di vonis hukuman penjara selama 1 tahun. "Iya benar yang bersangkutan divonis 1 tahun penjara," ungkapnya, Jumat (29/12/2023). 


Lanjut Joni, berdasarkan putusan juga ditentukan nilai dendanya yakni mencapai Rp50 juta. "Apabila tidak dibayar, maka masa kurungan penjara akan ditambah selama 3 bulan," jelasnya. 


BACA JUGA: Korupsi Pengadaan Alat Metrologi, Kejari Dompu Resmi Tahan Mantan Kadis Koperindag, Kabid dan Kontraktor


Ia, pun menjelaskan dalam putusan juga diperintahkan kepada Pemerintah Kabupaten Dompu, untuk membayar kembali kepada Sri Suzana, uang pengganti kerugian Negara yang disetor ke Kas Daerah Dompu pada tanggal pada tanggal 14 April 2023 sebesar Rp167.589.000 atas tindaklanjuti hasil audit investigasi Inspektorat Dompu. 


Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Sri Suzana, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. "Selain itu, juga menetapkan bahwa Sri Suzana tetap ditahan dan menetapkan barang bukti yang berkaitan dengan  Korupsi pengadaan alat Metrologi Dinas Perindag tahun 2018," terangnya. 


Lantas apakah putusan Vonis 1 tahun penjara, itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)?


Tambah Joni, tidak dan malah jauh dari tuntutan. "Tuntutan kami JPU 1 tahun 9 bulan, tapi divonis 1 tahun saja," jelasnya lagi. 


Adakah hal yang dianggap rancu dalam putusan terhadap kasus ini?


Sedangkan dalam tuntutan penuntut umum terdakwa segera ditahan. "Namun pada putusan tidak disebutkan terdakwa segera ditahan. Ada apa," tandasnya. RUL