Polres Dompu Jelaskan Soal Penanganan Kasus Menjerat NK

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Polres Dompu Jelaskan Soal Penanganan Kasus Menjerat NK

Kamis, 11 Mei 2023
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar S.Sos


Dompu, Topikbidom.com -  Polres Dompu melalui Sat Reskrim, resmi menahan NK (nama inisial perempuan) warga Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. NK yang berstatus tersangka ini, ditahan atas dugaan penggelapan satu unit laptop berisi data - data keuangan yang sebelumnya dilaporkan pihak SD IT Al-Hilmi Dompu. 


Kapolres Dompu, melalui Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar S.Sos, membenarkan sudah menahan NK terkait kasus dugaan penggelapan satu unit Laptop berisi data-data keuangan milik SD IT Al-Hilmi. 


"Iya benar NK (tersangka kasus penggelapan Laptop,Red) sudah resmi kami tahan," ungkapnya, saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon, Jumat (12/5/2023). 


Kata dia, sebelum resmi ditahan, pihaknya  menjemput NK di Jakarta. Setelah sampai di Dompu, NK diperiksa terlebih dahulu selama beberapa jam dengan status tersangka. "Setelah menjalani pemeriksaan, NK langsung kami tahan dan saat ini yang bersangkutan berada di dalam sel tahanan Polres Dompu," jelasnya. 


Apa alasan yang mendasar sehingga Reskrim Polres Dompu, menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap NK?


Lanjut Adhar, itu berdasarkan (sesuai)  laporan polisi dilaporkan pihak SD IT Al-Hilmi yang sebelumnya melaporkan NK atas dugaan kasus penggelapan satu unit laptop berisi data keuangan SD IT Al-Hilmi. 


Berdasarkan keterangan pelapor, bahwa NK sebelumnya adalah bendahara di SD IT Al-Hilmi. Pada saat itu, masa kontrak NK sebagai bendahara telah selesai, kemudian pihak sekolah melayangkan beberapa kali surat yang isinya meminta kembali laptop berisikan data pengelolaan kas keuangan SD IT Al-Hilmi yang dipegang oleh NK. Namun, NK diduga tidak merespon dengan baik permintaan pengembalian Laptop tersebut. 


"Inilah alasan kenapa pihak sekolah (SD IT Al-Hilmi,Red) melaporkan NK di Polres Dompu, atas dugaan penggelapan leptop itu," paparnya. 


Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya selaku Satreskrim Polres Dompu, sudah melakukan berbagai proses penanganan Hukum, hingga akhirnya NK ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus tersebut. "Proses hukum mulai dari awal sampai NK ditetapkan tersangka, itu sudah kami lakukan sesuai dengan SOP penanganan Hukum," jelasnya lagi. 


Baca juga: Berniat Ketemu Presiden RI, Nilakanti SE Warga Dompu Terobos Istana Negara


Baca juga: Merasa Dipecat Sepihak, Nilakanti SE Akan Gugat Yayasan As-Shaff Dompu


Baca juga: Dugaan pemecatan sepihak Nilakanti SE, ini jawaban Kepala SD IT Al-Helmi dan Ketua Yayasan As-Shaff Dompu


Sambung Adhar, perlu diketahui oleh teman-teman wartawan, saat NK ditetapkan sebagai tersangka, NK melakukan praperadilan. Tapi, hasilnya (praperadilan) ditolak. "Intinya semua proses Hukum yang kami lakukan terhadap NK itu sesuai dengan SOP," terangnya lagi. 


Lantas, kapan berkas NK dilimpahkan ke Kejari Dompu?


Tambah Adhar, pihaknya akan sesegera mungkin melimpahkan berkas NK ke Kejari Dompu, guna untuk kebutuhan P21. "Nanti kita lihat bagaimana tanggapan Kejari, apakah berkas NK di P21 atau P19. Kalau dinyatakan P21, tentu kami akan menyerahkan Tersangka beserta Barang Bukti (BB) di Kejari," tandasnya. RUL