Dugaan pemecatan sepihak Nilakanti SE, ini jawaban Kepala SD IT Al-Helmi dan Ketua Yayasan As-Shaff Dompu

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Dugaan pemecatan sepihak Nilakanti SE, ini jawaban Kepala SD IT Al-Helmi dan Ketua Yayasan As-Shaff Dompu

Rabu, 30 September 2020

 

Kepala SD IT Al-Helmi dan Ketua Yayasan As-Shaff Dompu, saat memberikan pernyataan persnya kepada sejumlah awak media. (ist/topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - Kepala SD IT Al-Helmi dan Ketua Yayasan As-Shaff Dompu, Rabu (30/9/2020) akhirnya angkat bicara terkait tudingan memecat Nilakanti SE bendahara SD IT Al-Helmi. Mereka menegaskan tidak pernah memecat Nilakanti. 


Melalui keterangan persnya, Kepala SD IT Al-Helmi Syamsul, S.Pd menceritakan Nilakanti ini sebelumnya ditugaskan sebagai bendahara umum dan yang bersangkutan dialih tugaskan menjadi Kepala Perpustakaan, karena dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dalam rekapitulasi tabungan siswa selama 2 tahun.

Baca juga//http://www.topikbidom.com/2020/09/merasa-dipecat-sepihak-nilakanti-se.html

Kata Syamsul S.Pd, awalnya pada tanggal 13 Juni 2020 lalu, Nilakanti berdua bersama Ustazah Ida masuk ke ruangan dirinya. Mereka menyampaikan Nilakanti belum bisa menyelesaikan pekerjaannya tentang rekapitulasi tabungan siswa selama 2 tahun terakhir. 

Berdasarkan kondisi itu, Ia menyarankan agar Nilakanti lebih konsentrasi menyelesaikan rekapitulasi tabungan tersebut.


"Ketika itu saya langsung menugaskannya untuk menjadi kepala perpustakaan saja karena alasan itu dan jabatan bendahara IPP serta uang Komite saya serahkan ke Ustaz Johan yang lebih menguasai sistem aplikasi keuangan," ungkapnya. 


Namun lanjut Syamsul S.Pd, Nilakanti menolak jabatan yang ditawarkan karena dia tetap ingin menjadi Bendahara sampai waktu yang tidak ditentukan dan  penolakan itu dibuat oleh yang bersangkutan dalam bentuk pernyataan.


"Sejak saat itu saudara Nilakanti mulai tidak masuk kerja sejak 15 Juni 2020. Karena itu yayasan langsung melayangkan surat masuk kerja sebanyak 3 kali. Panggilan pertama pada 9 Juli 2020. Panggilan ke 2 pada tanggal 13 Juli 2020. Kemudian panggilan ke 3 ini Nilakanti tidak dipenuhi dan tidak diindahkan," bebernya.


Syamsul S.Pd menyebut, saat pihak yayasan melayangkan surat panggilan masuk kerja yang pertama dan kedua. Nilakanti malah mengajukan surat pernyataan untuk dapat berkerja kembali. Surat persyaratan itu ia sampaikan kepada sekretaris Yayasan lalu di share ke Grup WhatsApp," katanya. 


Tambah Syamsul S.Pd, pada item itu ada 3 persyaratan yakni menjamin keamanan dan kenyamanan berkerja atas terjadinya konflik antara bendahara dengan kepala sekolah. Keamanan yang dimaksud adalah keamanan jiwa dan raga, baik fisik maupun psikis, kenyamanan dalam berinteraksi dan berkoordinasi kembali dengan kepala sekolah. 


Kemudian, tidak dilakukan pergeseran jabatan selama saudari tidak melakukan kesalahan (pelanggaran) yang merugikan pihak sekolah dan yayasan dengan waktu yang tidak ditentukan. Tidak dicarikan kesalahan (pelanggaran) dengan tujuan menjatuhkan. 


"Ketiga persyaratan tersebut tidak disetujui oleh ketua yayasan karena dianggap tidak tepat," terangnya. 


Dilokasi yang sama, Ketua Yayasan As-Shaff Dompu drh. Khairul Akbar M.Si, mengungkapkan,  sejak tidak lagi bertugasnya Nilakanti ini, seluruh dokumen keuangan sekolah disimpan di rumah yang bersangkutan. Akibatnya, menyebabkan timbulnya beberapa persoalan. 


Tidak hanya itu kata Dia, Wali murid kelas VI yang sudah tamat sejak Mei 2020 kemarin, ingin mengambil uang tabungan anaknya tetapi tidak bisa dibayarkan oleh pihak sekolah karena alat kerja, dokumen keuangan ditahan oleh Nilakanti. 


"Selai itu, wali murid juga yang ingin membayar tunggakan biaya sekolah terhambat karena dokumen ditahan juga dan Nilakanti juga menahan 2 buah buku rekening sekolah dengan saldo sebesar 400 juta. Ini menyebabkan  gaji guru dan pegawai tidak dibayar tepat waktu, dan membuat pembangunan juga ikut terkendala," beber drh. Khairul Akbar M.Si.


Atas kondisi ini drh. Khairul Akbar M.Si, pada tanggal 12 September 2020 yayasan melayangkan surat pernyataan pengembalian alat kerja dan dokumen keuangan sekolah berupa uang tunai sebesar 13 juta lebih dan 1 unit Laptop merek ASUS warna biru. 


"Dua buah rekening sekolah, satu diantaranya merupakan buku rekening khusus siswa dengan saldo sebesar Rp 100 juta dan satu buku rekening uang IPP biaya setahun sebesar 300 juta serta dokumen pencatatan keuangan tabungan siswa IPP, daftar ulang, biaya kenaikan kelas dan tunggakan kunci lemari," ungkapnya. 


Sambung drh. Khairul Akbar M.Si, Tiga kali surat panggilan masuk kerja dilayangkan. Namun sayangnya, tidak dipenuhi oleh Nilakanti. "Begitu juga dengan surat meminta Nilaknti untuk mengembalikan alat kerja dan dokumen keuangan sekolah. Namun belum juga  dipenuhi oleh yang bersangkutan," terangnya. (Rul)