Merasa Dipecat Sepihak, Nilakanti SE Akan Gugat Yayasan As-Shaff Dompu

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Merasa Dipecat Sepihak, Nilakanti SE Akan Gugat Yayasan As-Shaff Dompu

Sabtu, 26 September 2020
Nilakanti SE, didampingi Suaminya, saat memberikan keterangan pers kepada para awak media di Taman Kota Dompu, Sabtu (26/9/2020). (dok: Topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - Bendahara SD IT Al-Hilmi yayasan As-Shaff Dompu, Nilakanti SE, Sabtu (26/9/2020) mengaku dipecat secara sepihak oleh yayasan tempatnya bekerjasama selama 5 tahun lebih. 


Ia mengungkapkan, pemecatan terjadi secara tiba-tiba tanpa menjelaskan apa penyebabnya. "Saya dipecat secara pihak oleh yayasan As Shaf Dompu," ungkap Nilakanti SE, kepada sejumlah awak media. 


Informasi pemecatan itu lanjut Nilakanti SE, baru diketahui oleh dirinya setelah membaca pesan melalui Grup WhatsApp internal sekolah (SD IT Al-Hilmi) yang beranggotakan Kepala Sekolah beserta jajaran guru. 


"Isi pesan WhatsApp itu, saya diperintahkan untuk istirahat dari jabatan dan memerintahkan untuk mengembalikan fasilitas sarana dan prasana (leptop dan data lainnya) yang berkaitan dengan tugas bendahara," ungkapnya. 


Tidak hanya itu tambah Nilakanti SE, sejak menerima pesan WhatsApp tersebut tiba-tiba gaji dirinya tidak dibayarkan sampai detik ini. "Ini juga yang membuat saya heran dan bingung," katanya. 


Menurut Nilakanti SE, setau dirinya yang namanya seseorang dipecat apabila ada kesalahan dan pelanggaran. Itu pun, harus juga ada surat resmi pemberitahuan dari pihak yayasan apa alasan yang mendasar dari keputusan pemecatan tersebut. Namun sayangnya kata Dia, hal itu tidak pernah ada dan dilakukan oleh pihak yayasan setempat. "Ini sama halnya, tidak adil dan saya merasa dizolimi," tuturnya. 

Nilakanti SE (kiri), saat menyerahkan surat pengaduan kepada pihak Disnakertrans Dompu di kantor Disnakertrans Dompu, Selasa (22/9/2020) pagi. (ist/topikbidom.com)


Berangkat dari hal ini sambung Nilakanti SE, itulah alasan kenapa dirinya berencana mengambil langkah hukum dan  menggugat yayasan tersebut ke pengadilan dengan meminta bantuan pengacara (kuasa hukum).


"Saya juga sudah mengajukan pengaduan secara resmi (tertulis) kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Dompu terkait apa yang saya alami," terangnya. 


Disela waktu, Kepala SD IT Al-Hilmi Yayasan As-Shaff Dompu Syamsul S.Pd, saat dikonfirmasi wartawan melalui via selulernya (WhatsApp) menyarankan kepada wartawan untuk menanyakan kepada Nilakanti SE, apakah ada SK pemecatan. "Tanyakan ke dia (Nilakanti SE,red) adakah SK pemecatan," tuturnya. 


Sementara itu, sampai berita ini diunggah Ketua Yayasan As-Shaff Dompu drh. Khairul Akbar M.Si, belum berhasil dimintai tanggapannya. (Rul)