Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat SIK (dokumen topikbidom.com)
Dompu, Topikbidom.com – Aktivitas
pengangkutan kayu Sonokeling diduga Illegal di wilayah Kabupaten Dompu, akhirnya
disikapi secara serius Polres Dompu. Polres Dompu, tidak akan tinggal diam dan
tetap memproses para pelaku sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku.
Kapolres Dompu AKBP Iwan
Hidayat SIK, mengatakan proses Hukum tetap berjalan sesuai aturan dalam memproses
kasus pengakutan kayu Sonokeling secara Illegal di wilayah Kabupaten Dompu. “Kami
tetap komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggujawab, termasuk masalah kayu
Sonokeling illegal,” ujarnya, saat dikonfirmasi di kediamannya (Rumah Dinas
Kapolres), Selasa (31/1/2023).
Lalu bagaimana
tanggapan Kapolres Dompu, terhadap adanya dugaan penebangan dan pengakutan kayu
Sonokeling secara illegal di Kawasan (Hutan) wilayah Desa Woko dan lainnya di Kabupaten
Dompu?
Kata Kapolres, pihaknya tetap
menjalankan fungsi penegakan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab. Apalagi, penindakan
terhadap kasus itu perlu melibatkan semua komponen. “Kalau mau diberantas perlu
ada gerakan semua pihak dan tidak hanya Polres saja,” tegasnya.
Sepengetahuan Kapolres, aktivitas
mengenai masalah kayu Sonokeling di wilayah setempat, murni dilakukan masyarakat.
Bahkan, aktivitas itu sudah menjadi mata pencahrian masyarakat. “Para pembeli
kayu itu kabarnya membeli langsung kayu-kayu Sonokeling secara langsung di
Masyarakat. Itulah kenapa saya bilang mengenai sonokeling sudah menjadi mata pencahrian
masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, mestinya Moratorium
mengenai penebangan kayu di NTB, jangan dicabut guna mengantisipasi masalah
illegal logging. “Mestinya aturan (Moratorium,red) jangan dicabut, tapi
sayangnya malah dicabut kembali,” katanya.
Terlepas dari hal itu,
pihaknya selaku Polres Dompu tetap komitmen dalam memproses kasus pengakutan
kayu Sonokeling secara illegal (tidak memiliki dokumen-dokumen yang sah). “Kami
tetap komit dalam penegakan supermasi Hukum,” tandasnya. RUL