Masalah Penguasaan Bahu Jalan dan Trotoar, Pemkot Bima Rakor dengan Forkompinda -->

Kategori Berita

.

Masalah Penguasaan Bahu Jalan dan Trotoar, Pemkot Bima Rakor dengan Forkompinda

Jumat, 02 Desember 2022
Pemkot dan Forkopimda Kota Bima, saat melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bima. 


Kota Bima, Topikbidom.com - Pemerintah Kota Bima, Jumat (2/12/2022) melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bima. Rakor ini, membahas mengenai masalah penguasaan bahu jalan dan trotoar, tepatnya mengenai Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bima. 


Rakor yan berlangsung di ruang kerja (rapat) Sekda Dompu, ini dipimpin Sekda Kota Bima, Drs. H Mukhtar Landa MH dan dihadiri Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekcam Raba, Danramil Rasanae, Kapolsek Raba Polres Bima Kota dan Direktur Utama RSUD Bima.


"Salah satu faktor penggerak pertumbuhan ekonomi di Kota Bima adanya pedagang kaki lima. Namun seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan makin banyaknya para pedagang kaki lima. Namun, disisi lain ada pedagang kaki lima yang berjualan dengan memanfaatkan trotoar dan bahu jalan," ungkap Sekda Kota Bima, Drs. H Mukhtar Landa MH, melalui penyampaiannya dalam rakor tersebut. 


Sekda menyebut, Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Walikota Bima Nomor 40 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima, menjadi acuan penting bagi pemerintah untuk mengatasi masalah penguasaan trotoar dan bahu jalan oleh pedagang kaki lima. 


"Langkah awal mengatasi masalah ini yaitu dengan melakukan sosialisasi dan pendekatan secara langsung dengan para pedagang yang menguasai trotoar dan bahu jalan, agar membongkar lapak mereka (pedagang). Ini yang kita lakukan mulai hari ini sampai besok. Jika tidak diindahkan, maka kita akan mengambil langkah tegas untuk membongkar lapak mereka secara langsung," jelasnya. 


Penanganan masalah ini, tentunya membutuhkan bantuan TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait untuk sama-sama mengawal penertiban pedagang yang berjualan dengan memanfaatkan trotoar dan bahu jalan.  Ia, pun menjelaskan kgiatan penataan dan pembinaan pedagang kaki lima bertujuan, mewujudkan tertib lingkungan yang serasi yang meliputi penertiban umum dan kebersihan lingkungan. 


"Juga terwujudnya lokasi tempat usaha bagi pedagang kaki lima yang sesuai dengan peruntukan tata ruang dan perencanaan kota," paparnya. 


Tambah Sekda, juga berfungsinya sarana kelengkapan kota yang sesuai dengan fungsinya, tumbuhnya wirausaha yang tangguh, mandiri dan kuat. "Juga terpenuhinya kebutuhan pembeli atau masyarakat sesuai dengan pertumbuhan kota dan gaya hidup masyarakat perkotaan," tandasnya. RUL/$