Soal Kinerja 72 Pemerintah Desa di Dompu dalam Mengelola DD dan ADD 2025 - 2026, Irfan: Masyarakat berhak tahu realisasi anggaran

Ilustrasi


DOMPU, TOPIKBIDOM — Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 - 2026 di Kabupaten Dompu perlu ditelusuri secara menyeluruh. Bukan hanya mengenai besarnya anggaran yang diterima masing-masing desa, tetapi juga bagaimana dana tersebut direncanakan, dilaksanakan, dipertanggungjawabkan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


Salah satu pemuda Kabupaten Dompu, Irfan SH, mengatakan alokasi Dana Desa sekitar Rp70,49 miliar tahun 2025 untuk 72 desa berdasarkan data yang telah dipublikasikan, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui sejauh mana anggaran tersebut mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, pelayanan sosial, serta peningkatan kesejahteraan warga.


"Besarnya pagu anggaran bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pemerintah desa. Kinerja pengelolaan DD dan ADD harus dilihat dari kesesuaian antara perencanaan dan realisasi, ketepatan pelaksanaan kegiatan, kualitas hasil pembangunan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat," ujar Irfan, pada media ini, Kamis (15/10/2026). 


Kata Dia, Pemerintah desa juga perlu memastikan setiap kegiatan yang dibiayai melalui APBDes memiliki perencanaan yang jelas, bukti pelaksanaan yang dapat diperiksa, serta laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.


Oleh karena itu, penilaian terhadap 72 desa di Kabupaten Dompu perlu dilakukan berdasarkan data masing-masing desa. Tanpa dokumen pendukung, tidak tepat menyimpulkan bahwa suatu desa berkinerja baik atau buruk hanya berdasarkan besarnya anggaran yang diterima.


Salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian adalah keterbukaan pemerintah desa dalam menyampaikan rincian anggaran dan realisasi penggunaannya. Informasi yang perlu dapat diakses masyarakat antara lain APBDes 2025 - 2026, perubahan APBDes apabila ada, daftar kegiatan, nilai anggaran setiap kegiatan, laporan realisasi semesteran dan tahunan, serta dokumen hasil pembangunan.


"Masyarakat juga perlu mengetahui apakah program yang telah dianggarkan benar-benar terlaksana, apakah hasilnya sesuai perencanaan, dan apakah manfaatnya menjawab kebutuhan warga. Apabila ditemukan perbedaan antara rencana dan pelaksanaan, pemerintah desa perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen serta kondisi faktual di lapangan," jelasnya. 


Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan uang negara. Pemerintah Kabupaten Dompu melalui perangkat daerah yang berwenang, termasuk Inspektorat, perlu memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai peraturan.


Pemeriksaan perlu mencakup kesesuaian administrasi, bukti transaksi, realisasi pekerjaan fisik, pengadaan barang dan jasa, serta pertanggungjawaban belanja. Apabila terdapat temuan pemeriksaan, tindak lanjutnya perlu dipantau berdasarkan dokumen resmi. Namun, keberadaan anggaran pengawasan atau kewenangan pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan di desa tertentu. Setiap dugaan pelanggaran harus didukung bukti dan dikonfirmasi kepada pihak terkait.


Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, Irfan memandang penting adanya penjelasan dari masing-masing kepala desa mengenai pengelolaan DD dan ADD sepanjang 2025. "Hal yang penting juga meliputi total DD dan ADD yang ditetapkan, jumlah yang telah disalurkan dan direalisasikan, program prioritas, hasil pembangunan, kegiatan pemberdayaan masyarakat, serta kendala dalam pelaksanaan anggaran," terangnya. 


Menurut Irfan, konfirmasi juga perlu dilakukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat daerah terkait, Inspektorat Kabupaten Dompu, dan masyarakat penerima manfaat. Keterbukaan pengelolaan keuangan desa bukan semata-mata persoalan administrasi. Hal tersebut berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana anggaran publik digunakan dan apa manfaat yang dihasilkan.


Karena itu, evaluasi pengelolaan DD dan ADD Tahun 2025 - 2026 di Kabupaten Dompu perlu diarahkan pada data dan fakta apakah kegiatan terlaksana sesuai perencanaan, apakah hasil pembangunan dapat dimanfaatkan, apakah laporan pertanggungjawaban tersedia, serta apakah rekomendasi hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti.


"Kami akan menelusuri rincian anggaran dan realisasi pada masing-masing desa secara bertahap berdasarkan dokumen resmi serta hasil konfirmasi kepada pihak terkait," tandasnya. (ADV) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak