APBD Perubahan Dompu 2026 Capai Rp1,29 Triliun, Pemkab Targetkan Penyerapan Belanja 90 Persen


DOMPU, TOPIKBIDOM — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp1,29 triliun. Anggaran tersebut mencakup pendapatan, belanja daerah hingga pembiayaan yang menjadi instrumen Pemerintah Kabupaten Dompu dalam melanjutkan pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat hingga akhir tahun anggaran.

Rincian APBD Perubahan 2026 yang telah disetujui DPRD Kabupaten Dompu dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) itu meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp169.639.240.585, pendapatan transfer Rp1.040.934.605.670, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp9.625.217.365.

Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1.292.237.408.970. Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp72.038.345.350, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp0. Besarnya postur anggaran tersebut menjadi bagian penting dari arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Dompu dalam memastikan program dan kegiatan pembangunan tetap berjalan, sekaligus mendorong optimalisasi pelayanan publik hingga penghujung tahun 2026.

APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 tersebut resmi disetujui dan ditetapkan dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dompu, Selasa, 29 September 2026, di Aula Sidang DPRD Kabupaten Dompu.bSidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun, didampingi Wakil Ketua I Kurnia Ramadhan, SE., ME., dan Wakil Ketua II Ismul Ramadhani, S.Pd.I., serta dihadiri sejumlah anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Kabupaten Dompu.

Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE, dalam penyampaian jawaban pemerintah atas hasil pembahasan DPRD menjelaskan bahwa setelah APBD Perubahan ditetapkan menjadi Perda, komposisi pembiayaan daerah mengalami penambahan. Pemerintah daerah juga memproyeksikan pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 sebesar Rp1.220.199.063.620 dapat direalisasikan hingga mencapai 100 persen bahkan lebih.

Dari sisi belanja, pemerintah daerah menargetkan tingkat realisasi sekitar 90 persen hingga akhir tahun anggaran. Target tersebut disesuaikan dengan sisa waktu pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang telah tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing perangkat daerah.

Menurut Bupati, kinerja pemerintah daerah salah satunya dapat dilihat dari tingkat penyerapan atas rencana belanja yang telah ditetapkan pada masing-masing DPA Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dengan masih tersisa nya waktu pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun anggaran berjalan, pemerintah optimistis berbagai agenda yang telah direncanakan dapat terus dikejar dan direalisasikan secara optimal. Selain pendapatan dan belanja, pemerintah daerah juga memperhatikan proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). Dalam proyeksi tersebut, Silpa tahun anggaran 2027 ditargetkan sebesar Rp30 miliar.

Penetapan APBD Perubahan menjadi Perda sekaligus menandai kesepakatan antara eksekutif dan legislatif mengenai arah pengelolaan keuangan daerah hingga akhir tahun 2026. Bupati Bambang Firdaus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Dompu yang telah melakukan pembahasan terhadap Raperda APBD Perubahan 2026 hingga akhirnya disetujui dan ditetapkan menjadi Perda.

“Atas nama Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Dompu, saya menyampaikan ucapan terima kasih atas pembahasan Raperda APBD Perubahan Tahun 2026 hingga ditetapkan dan diterima menjadi Perda dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dompu,” ujar Bupati.

Ia berharap seluruh ikhtiar yang dilakukan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjadi bagian dari upaya menjalankan amanah pembangunan daerah.

Penetapan APBD Perubahan 2026 berlangsung aman, tertib dan lancar. Agenda tersebut diawali dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan serta penetapan Raperda menjadi Perda. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli Bupati, para asisten, pimpinan OPD, kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah, camat, pejabat eselon III dan pejabat fungsional serta pihak terkait lainnya. (ADV) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak