![]() |
| Ilustrasi |
MATARAM, TOPIKBIDOM - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membantah keras tuduhan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyusunan dokumen Rencana Reklamasi dan Pascatambang (RPT). Kepala Dinas ESDM NTB, H. Samsuddin, menegaskan tudingan tersebut muncul akibat kekeliruan memahami prosedur tata kelola pertambangan rakyat.
Menurutnya, RPT sama sekali bukan izin tambang, melainkan dokumen perencanaan lingkungan yang wajib disusun sebelum izin diterbitkan.
“Perlu kami tegaskan, RPT bukan izin tambang. RPT adalah dokumen perencanaan lingkungan yang menjadi syarat sebelum izin diterbitkan. Jadi, menyimpulkan penyusunan RPT sebagai bentuk legalisasi tambang adalah keliru secara konsep maupun prosedur,” tegas Samsuddin di Mataram, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme pertambangan rakyat memiliki tahapan yang jelas dan tidak bisa dipertukarkan. Proses diawali dengan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah pusat, kemudian dilanjutkan penyusunan RPT oleh pemerintah provinsi.
Setelah itu, masyarakat baru dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), termasuk memenuhi persyaratan lain seperti Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) jika lokasi tambang berada di kawasan hutan.
“Pada tahap penyusunan RPT belum ada izin yang diterbitkan dan belum ada aktivitas tambang. Karena itu, jika langsung disimpulkan terjadi pelanggaran, tentu tidak tepat,” ujarnya.
Samsuddin juga meluruskan pandangan terkait status kawasan hutan yang belakangan dipersoalkan. Ia menegaskan, sejumlah blok yang menjadi sorotan berada di kawasan hutan produksi, bukan hutan lindung.
Menurutnya, regulasi memperbolehkan pemanfaatan kawasan hutan produksi untuk aktivitas pertambangan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban mengantongi PPKH pada tahap perizinan.
“Kita harus membedakan secara jelas antara hutan lindung dan hutan produksi. Pada kawasan hutan produksi, pemanfaatan untuk kegiatan pertambangan dimungkinkan dengan syarat yang ketat,” jelasnya.
Terkait penggunaan anggaran dalam penyusunan RPT, Samsuddin menilai langkah tersebut justru merupakan amanat regulasi nasional untuk mendukung legalisasi tambang rakyat.
Ia menegaskan, tanpa dokumen RPT masyarakat tidak bisa memperoleh legalitas, sehingga berpotensi tetap menjalankan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
“Kalau penyusunan RPT dipersoalkan, maka upaya legalisasi tambang rakyat juga dianggap salah. Padahal melalui RPT, negara hadir untuk menata aktivitas tambang agar legal dan tetap memperhatikan lingkungan,” katanya.
Hingga Mei 2026, Pemprov NTB disebut terus menunjukkan progres dalam penyusunan dokumen RPT sebagai bagian dari upaya penataan tambang rakyat yang legal dan berkelanjutan. Sejumlah dokumen telah rampung, sementara lainnya masih berproses sesuai tahapan administrasi.
Samsuddin menambahkan, seluruh langkah yang ditempuh Pemprov NTB berjalan sesuai koridor hukum dan sejalan dengan kebijakan nasional dalam penataan sektor pertambangan.
“Yang sedang kami lakukan bukan membuka ruang pelanggaran, tetapi justru menutup ruang tambang ilegal melalui tata kelola yang sah, terukur, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Meski demikian, Pemprov NTB tetap membuka ruang pengawasan publik sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Namun ia mengingatkan agar kritik yang disampaikan tetap berbasis data dan pemahaman regulasi yang utuh.
“Kritik adalah bagian dari demokrasi, tetapi harus proporsional dan berbasis fakta. Jangan sampai membangun opini yang tidak sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku,” pungkasnya. RUL
Komentar