Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti Tahap Dua Perkara Tindak Pidana Pengerusakan -->

Kategori Berita

.

Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti Tahap Dua Perkara Tindak Pidana Pengerusakan

Rabu, 01 April 2026


DOMPU, TOPIKBIDOM - Kejaksaan Negeri Dompu melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana pengeroyokan dengan tersangka berinisial J dan E.


Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah flashdisk merek SanDisk berwarna merah kombinasi hitam.




Penyerahan Tahap II tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Graceline Hartaty Margaretha, S.H., pada Kejaksaan Negeri Dompu.


Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara pidana guna memastikan perkara segera dilimpahkan ke tahap persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. RUL