DOMPU, TOPIKBIDOM - Kejaksaan Negeri Dompu melaksanakan kegiatan penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana pengrusakan dengan tersangka berinisial J dan N.
Barang bukti yang diterima berupa 5 (lima) batang kayu jenis banten. Penyerahan Tahap II tersebut diterima oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Yulia Oktavia Ading, S.H., M.H., pada Kejaksaan Negeri Dompu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara pidana guna memastikan perkara segera dilimpahkan ke tahap persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. RUL
Komentar