![]() |
DOMPU, TOPIKBIDOM - Komitmen dalam menjaga dan memulihkan keuangan negara kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri Dompu. Melalui peran strategis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Kejari Dompu berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan nilai signifikan.
Pada Rabu, 01 April 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, S.H., M.H., didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), secara resmi menyelesaikan proses pemulihan keuangan negara sebesar Rp177.630.718,61.
![]() |
Keberhasilan ini merupakan hasil dari langkah proaktif Tim JPN Bidang DATUN dalam memfasilitasi penyelesaian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTB. Temuan tersebut berkaitan dengan pekerjaan pembangunan Gedung SDN 2 Dompu Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh CV. Bintang Nusantara pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dompu.
Melalui pendekatan persuasif dan profesional, Tim JPN mampu mendorong para pihak terkait untuk secara sukarela melakukan pengembalian kerugian negara sesuai hasil audit. Proses pengembalian dilakukan secara bertahap hingga akhirnya tuntas sepenuhnya.
Adapun pengembalian tersebut dilakukan dalam beberapa tahap, yakni Rp5.000.000 pada 1 Desember 2025, Rp50.000.000 pada 26 Januari 2026, Rp90.000.000 pada 26 Maret 2026, dan pelunasan sisa sebesar Rp32.630.718,61 yang disetorkan pada hari ini.
Capaian ini menjadi bukti konkret optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya melalui mekanisme non litigasi. Pendekatan ini tidak hanya efektif, tetapi juga memberikan solusi cepat dan efisien dalam pemulihan keuangan negara.
Keberhasilan Kejari Dompu ini sekaligus menegaskan komitmen institusi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah. RUL
Komentar

