Sosialisasi Akademik PKBM Ditekankan Transparansi, Puluhan Lembaga Aktif Terdata -->

Kategori Berita

.

Sosialisasi Akademik PKBM Ditekankan Transparansi, Puluhan Lembaga Aktif Terdata

Minggu, 29 Maret 2026
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Muhammad Sadik S.Pd


DOMPU, TOPIKBIDOM – Kegiatan sosialisasi akademik yang membahas mekanisme penerimaan murid baru pada lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) digelar dengan penekanan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pengelola PKBM serta Kepala Bidang (Kabit) terkait, dan dilaksanakan selama satu hari. 


Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Muhammad Sadik S.Pd, mengatakan dalam sosialisasi tersebut, ditegaskan bahwa proses penerimaan murid baru harus dilakukan secara terbuka, tidak tumpang tindih, serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. 


Setiap calon peserta didik diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi, seperti kepemilikan Kartu Keluarga (KK) dan ijazah pendidikan sebelumnya.


“Penerimaan murid baru harus transparan, akuntabel, dan tidak boleh terjadi tumpang tindih data. Semua harus melalui mekanisme yang jelas,” tegas salah satu pemateri dalam kegiatan tersebut.


Selain itu, jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penerimaan, maka data calon peserta akan melalui tahapan verifikasi. Proses tersebut dilakukan secara berjenjang sebelum diputuskan kelayakannya.

“Jika tidak memenuhi syarat, tentu tidak bisa diterima. Semua akan diverifikasi sesuai prosedur,” lanjutnya.


Berdasarkan data dari dinas terkait, saat ini terdapat lebih dari 50 PKBM yang terdaftar, namun hanya sekitar 40 lembaga yang masih aktif menjalankan kegiatan pendidikan.


Dalam kesempatan tersebut, pihak pemerintah juga menegaskan harapan agar PKBM dapat berperan aktif dalam membantu masyarakat, khususnya dalam meningkatkan akses pendidikan dan memutus mata rantai permasalahan sosial melalui jalur pendidikan nonformal.


“Kami berharap PKBM mampu menghadirkan pendidikan yang berkualitas dan melahirkan generasi yang siap menghadapi masa depan,” ujar Kabit.


Lebih lanjut, meskipun Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak diwajibkan dalam regulasi, pihaknya tetap mendorong seluruh lembaga untuk menerapkannya sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas peserta didik.


Langkah ini dinilai sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan mutu pendidikan nonformal agar sejajar dengan pendidikan formal lainnya. RUL